search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Raja Denpasar Dituding Tipu Pebisnis Rp 5,6 Miliar
Kamis, 2 April 2009, 19:47 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Raja Denpasar ke IX, Ida Djokorda Ngurah Pemecutan, sipemilik nama asli Djokorda Ngurah Mayun Samirana, diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp 5,6 milyar terhadap seorang pebisnis, Lely. Rencananya, Raja Denpasar akan dipanggil dalam waktu dekat guna menjalani pemeriksaan.

Menurut Wadir Reskrim Polda Bali, AKBP Budi Utomo, pada Kamis (02/04), ada 3 saksi yang terkait dugaan penipuan ini telah diperiksa.

Rinciannya, 3 saksi adalah dari pihak pegawai kantor Notaris tempat Raja dan korban melakukan transaksi. Keduanya bernama : Ni Nyoman Ayu Sudani dan Ni Ketut Merti, dan saksi pelapor, Lely.

Ditegaskannya, pemeriksaan 3 saksi dilakukan, guna mengumpulkan bukti permulaan agar bisa melakukan pemeriksaan lanjutan atau penetapan status seseorang, sebelum melangkah lebih jauh lagi.

Yang diharapkannya, penyidik tidak bisa gegabah untuk menetapkan status atau melakukan penahanan, Selengkapnya, setelah para saksi menjalani pemeriksaan, Raja Denpasar sebagai terlapor akan turut diperiksa.

“Dalam waktu dekat ini tentunya kita akan panggil dia (Raja Denpasar,red),” sebutnya didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Gede Sugianyar Dwi Putra.

Seorang saksi kunci (berinisial MS), dalam kasus penipuan jual-beli tanah labe pura Merajan Satria yang berada di seputaran Jalan Drupadi Denpasar ini juga akan turut dipanggil.Pemanggilan tersebut sebagai langkah, karena saksi kunci, adalah orang yang menjadi saksi saat serah terima uang antara Lely dan Raja Denpasar. Hanya saja, polisi memiliki kendala, karena MS ternyata seorang pelaku DPO (Daftar pencaharian Orang).

Dikabarkan, MS adalah makelar tanah yang menjadi penghubung dan orang pertama yang diminta Raja Denpasar menawarkan tanah pelaba milik keluarga Puri seluas 10 hektar kepada korban.Mencuatnya kasus ini, bermula pada Oktober 2006 lalu, saat itu Lely ditawari tanah seluas 10 hektare lebih yang berada di seputaran Jalan Badak Agung dan Jalan Drupadi, Denpasar.

 

Pembayaran demi pembayaran pun dilakukan, namun setelah lama berjalan, ternyata tanah bermasalah. Hal itu diketahui setelah dikeluarkannya surat keputusan dari BPN bahwa tanah tersebut bermasalah dan tidak bisa dikeluarkan atas nama Raja Denpasar. Sadar ditipu, korban melaporkannya ke Dit Reskrim Polda Bali. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami