Ijin Sita Terbit, Uang KKM Sulit Cair
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Upaya Tim Pembantu Penyelesai Masalah KKM untuk segera membagikan uang nasabah KKM secepatnya, semakin sulit diwujudkan. Pasalnya, surat ijin sita aset KKM sudah dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Amlapura I Nyoman Suparta SH, atas permohonan penyidik Polda Bali.
Menurut Humas PN Amlapura Reza Himawan Pratama SH surat tersebut sudah dikeluarkan tanggal 30 Maret lalu. Menurutnya, sesuai pasal 38 KUHP disebutkan kalau penyitaan dilakukan petugas penyidik atas ijin PN setempat. Terbitnya surat ijin tersebut kontan membuat Tim penyelesai bentukan Pemkab Karangasem gelagapan.
Pasalnya, upaya mereka untuk bisa mempercepat pencairan uang nasabah KKM semakin sulit dan upaya yang ditempuh selama ini terkesan sia-sia. Sementara itu, menurut bagiartha selaku perwakilan nasabah mengatakan, begitulah proses hokum.Jika suatu kasus sudah masuk proses hukum, mau tak mau kita mesti mengikuti proses tersebut dan menghormatinya.
Hanya saja, pihaknya akan terus berjuang mencari celah, diantaranya menggunakan pasal 46 KUHP yaitu perkara tersebut dikesampingkan demi untuk kepentingan umum, terangnya. Dilain pihak, anggota tim penyelesai masalah KKM I Nyoman Diana SE ketika SR hubungi mengatakan hingga saat ini nasabah KKM sudah mencapai 51.150 nasabah dengan total investasi mencapai Rp 450,135 milyar.
Namun jumlah tersebut belum semuanya terkoreksi. Karena ada nasabah yang berinvestasi di dua tempat sekaligus. Sedangkan jumlah nasabah KKM yang sudah terkoreksi sebanyak 2.347 nasabah dengan investasi sebesar Rp 15.097 milyar.
Reporter: bbn/net