Bangunan Melanggar Harus Dibongkar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
DPRD Bali merekomendasikan kepada Kabupaten/kota di Bali untuk segera melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar perda tata ruang Bali.
Jika memungkinkan pemerintah kabupaten/kota di Bali juga diminta untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan villa atau fasilitas pariwisata lainnya yang melanggar perda tata ruang. Terutama bangunan yang terdapat di sekitar kawasan suci atau kawasan yang berada dalam radius 5 kilometer dari pura.
Baca juga:
Thor: Love and Thunder Tayang Hari Ini
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana pada keteranganya di Renon, Kamis (21/10) mengungkapkan selama ini cukup sering para investor berusaha mendekati para pemegang kebijakan di Bali untuk dapat membangun di kawasan-kawasan strategis.
Padahal kawasan strategis seperti sepadan pantai, sepadan sungai dan daerah sekitar Pura telah diatur peruntukannya sesuai dengan perda.
Bali kedepan makin diincar investor, karena semakin terdesak maka investor saat ini mengicar tempat-tempat yang selama ini disucikan, jelas Ketut Kariyasa Adnyana.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana juga mendesak kabupaten/kota di Bali untuk segera melakukan revisi terhaadap perda tata ruang masing-masing kabupaten untuk menyesuaikan dengan perda tata ruang provinsi Bali.
Mengingat hingga saat ini dari 9 kabupaten/kota di Bali hanya Kota Denpasar yang telah melakukan revisi terhadap perda tata ruangnya. (mlt)
Reporter: bbn/rob