Massa Pro Sukarno vs Pro Eka-Jaya Nyaris Bentrok
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Gugatan perdata paket Sukarno (Sukaja-IGN Anom) terhadap tergugat I mantan Bupati Tabanan N Adi Wiryatama, tergugat II KPUD Tabanan, tergugat III Panwaslu dan tergugat IV Pasangan Eka-Jaya, ditolak Majelis Hakim.
[pilihan-redaksi]
Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dewa Putu Yusmai Hardika SH dalam sidang putusan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa (15/3).
Ditolaknya gugatan Sukarno karena tiga dari dua majelis hakim menyatakan menolak dengan berbagai pertimbangan.
Jalannya sidang putusan Selasa siang diselimuti suasana ketegangan. Kedua kubu baik pendukung Sukarno maupun pendukung Eka-Jaya bersama-sama datang ke PN Tabanan.
Kedatangan puluhan massa dari keduabelah pihak ini mendapatkan atensi langsung dari Kapolres Tabanan AKBP AA Made Sudana.
Disaat akhir pembacaan keputusan kedua masa yang berada di luar kantor PN nyaris bentrok. Entah siapa yang memulai sekitar pukul 12.15 dipicu suara gaduh, kedua massa pendukung bangun dari tempat duduknya kemudian siap-siap merangsek hendak beradu fisik.
Beruntung, pihak kepolisian yang dipimpin Kapolres Tabanan AKBP AA Made Sudana langsung menghalau kedua kubu. Ketegangan yang terjadi selama 15 menit itu kemudian berhasil ditenangkan.
Tak berselang lama, Majelis Hakim kemudian membacakan keputusannya menolak semua gugatan yang diajukan pihak penggugat yakni paket Sukarno.
I Wayan Sukaja usai sidang menyatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali atas putusan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan.
“Saya akan lakukan banding,” jelas Sukaja singkat.
Sukaja beserta pendukungnya kemudian menuju parkiran Taman Makam Pahlawan Pancakatirta untuk mengambil kendaraanya. Mereka kemudian pulang dengan pengawalan pihak kepolisian.
Reporter: bbn/nod