search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tuntut Hak, Petani Jimbaran Diintimidasi Preman
Senin, 18 Juli 2011, 10:41 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Aksi Ratusan Petani Dompa Jimbaran mendatangi kantor Bupati dan DPRD Badung untuk menuntut hak pada Senin Pagi (18/7) berbuntut intimidasi dari preman. Kejadian ini terjadi saat petani usai melakukan dialog dengan Pemkab Badung dan DPRD Badung.

5 orang tak dikenal, berbadan kekar menghadang para perwakilan petani yang baru keluar dari gedung Bupati Badung.

Sekelompok orang yang ditenggarai preman menarik paksa koordinator petani, I Nengah Netra dari kerumunan kemudian mencecarnya dengan kata-kata pedas dengan mengatakan jangan mengatasnamakan masyarakat Jimbaran.

Netra, dengan tegas menangkis bahwa aksi petani kali ini memang tidak mengatasnamakan masyarakat Jimbaran, melainkan atas nama Kelompok Tani Dompa Jimbaran.

Seorang preman juga mengintimidasi mahasiswa yang mendampingi aksi petani ini. Setelah menarik lengan jaket mahasiswa itu, preman itu bahkan sempat merampas TOA (alat pengeras suara) dari tangan mahasiswa.

Menyikapi tindakan premanisme dan intimidari terhadap aksi petani, Ketua Dewan Daerah Walhi Bali, I Wayan Gendo Suardana, S.H. didampingi oleh aktivis mahasiswa Frontier Bali, A. Haris dan Ketua KPA Bali Wayan Kartika Jaya sangat menyayangkan hal ini.

Menurut Gendo, Aksi Petani sudah sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kami sangat menyayangkan intimidasi terhadap petani. Ini persis sama kami alami ketika kami memperjuangkan hak-hak atas tanah dan lingkungan pada jaman orde baru,” pungkas Gendo.

Gendo menyatakan bahwa sekelompok orang tersebut seharusnya dapat disanksi hukum karena mereka secara jelas telah melanggar ketentuan UU No. 9/1998 dengan mengganggu pelaksanaan kebebasan berpendapat warga Negara dalam hal ini Kelompok Petani Dompa Jimbaran.

Gendo malah mencurigai, tindakan tersebut adalah pesanan dari kelompok tertentu yang terganggu dengan tuntutan para petani.

 



“Tindakan intimidasi bahkan menjurus tindakan kekerasan, yang secara terang-terangan dilakukan sekelompok orang tersebut bukan tidak mungkin merupakan pesanan dari kelompok yang merasa terganggu dengan tuntutan para Petani agar tanah PT. CTS ditetapkan sebagai tanah terlantar”, tambahnya. 
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami