search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tak Bisa Bayar Cicilan, Pengemudi Grab di Bali Lego Mobil Serta Ijinnya
Rabu, 11 Mei 2016, 02:05 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pelarangan Grab Car dan Uber di Bali berdampak pada operasional pengemudi Grab di Bali. Karena larangan operasional dari Dishub Bali, pengemudi Grab Car ataupun Uber sepi konsumen. Mobil yang masih berstatus kredit pun dilego termasuk ijin pariwisata.
 
Dari pantauan di sebuah situs jual beli online, terdapat beberapa mobil yang diduga mobil grab yang dilego. Seperti salah satu pengiklan menuliskan : 
 
"Over kredit Avanza G 2016 Plus Ijin Pariwisata, Rp 51 juta. Mobil Avanza G tahun 2016 over kredit 4 tahun/jtn/bln n cashback Rp 50 juta/ijin pariwisata/asuransi/manual dah bayar 5 x"
 
Pengiklan lainnya menjual mobil memasang iklan : "Xenia over credit 2015, Rp 45 juta, over credit Xenia Deluxe tahun 2015,45 juta nego, sisa 25x5.500.000".
 
Saat dihubungi, salah satu pemasang iklan mengaku mobil yang dijual selama ini memang dipakai untuk mencari penumpang lewat layanan online Grab. Namun semenjak Grab dan Uber dilarang di Bali, penghasilan jauh berkurang, sehingga tidak mampu membayar cicilan mobil.
 
"Ini sudah masuk bulan ketiga saya tidak bisa bayar cicilan mobil, jadi saya coba jual saja biar tidak tambah rugi,"ujar pria yang mengaku bernama Made ini.
 
Parahnya, iklan menjual mobil ini juga diiming-imingi bonus ijin pariwisata. Padahal seharusnya ijin pariwisata ataupun ijin angkutan tidak boleh diperjual-belikan karena merupakan milik pemerintah. Jika sudah tidak digunakan, wajib dikembalikan kepada pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan.
 
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Bali bersama Ditlantas Polda Bali akhirnya mengambil sikap tegas terhadap kendaraan angkutan berbasis aplikasi GrabCar dan Uber Taksi yang membandel beroperasi di wilayah Bali. 
 
Dasar hukum penertiban itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No: 551/2783/DPIK tentang Larangan Operasional GrabCar dan Uber Taksi di Bali.
 
Kepala Dinas Perhubungan Bali, Ir. I Ketut Artika, MT menyatakan selain melaksanakan SK Gubernur Bali, pihaknya juga mengacu pada Surat Ketua DPRD Bali No: 593/509/DPRD tentang Pernyataan Sikap terhadap Operasional GrabCar di Provinsi Bali yang menyatakan bahwa keberadaan GrabCar di Bali ini di stop terlebih dahulu sambil menunggu hasil kerja Pokja Layanan Angkutan Umum berbasis internet. Serta mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Sesuai dengan keputusan kita bersama peserta rapat antara pihak Dishub se Bali, Ditlantas Polda Bali, Satpol PP dan instansi terkait lainnya telah menyatakan mendukung penertiban operasional GrabCar dan Uber Taksi di Bali. Mereka (GrabCar dan Uber Taksi) khan ilegal maka kalau tidak patuhi aturan akan kita tilang," ucap Artika seusai rapat gabungan di Kantor Dishub Bali, Jumat (1/4/2016).[bbn/psk]

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami