search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ombudsman Turun Sidik Kasus Pungli Ijin Angkutan Dishub Bali
Senin, 17 Oktober 2016, 06:05 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Ombudsman RI Perwakilan Bali (ORI Bali) sudah lama menerjunkan tim untuk menyidik kasus praktek dugaan permainan pungli (pungutan liar) dan calo ijin angkutan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat di Dishub Kominfo Bali yang bekerjasama dengan oknum dari jajaran Organda Bali. 
 
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab sudah menemukan bukti baru yang sebelumnya sudah membuktikan adanya kejanggalan modus munculnya loket "gelap" milik Organda Bali yang berada di area Kantor Dishub Kominfo Bali itu.
 
ORI Bali menyoroti keberadaan loket gelap itu sangat tidak benar dan melanggar aturan, karena ada loket milik Organda yang diduga hanya untuk memuluskan pungli dan permainan calo ijin angkutan di dalam lingkup ruang kerja Dishub Kominfo Bali, padahal tidak ada hubungannya dengan pemerintah. 
 
Sayangnya pasca santernya dugaan pungli dan calo ijin angkutan di tubuh Dishub Kominfo Bali yang diduga kongkalikong dengan oknum Organda Bali, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali malah disebut-sebut sudah "masuk angin' menyusul pemberitaan salah satu media cetak terkait isu adanya sejumlah SKPD di lingkungan Pemprov Bali yang dipaksa iuran untuk mengumpulkan uang suap hingga Rp 750 juta.
 
Menelusuri kebenaran tersebut, sejumlah sumber di jajaran Pemprov Bali banyak yang membenarkan kabar tak sedap tersebut. Bahkan untuk menutup sejumlah kasus besar, termasuk dugaan kasus pungli dan calo ijin di Dishub Kominfo Bali sebelumnya, banyak yang menolak memberikan sumbangan "gelap" itu karena merasa tidak terlibat. 
 
Untuk mengecek kebenaran kasus pungli di jajaran SKPD Provinsi Bali itu, ORI Bali juga langsung menerjunkan sejumlah tim, karena Kejati Bali dinilai gagal mengusut sampai tuntas. 
 
"Jika mereka (Kejaksaan) sampai macet, kita yang akan turun. Karena indikasi pungli sangat kuat," tegas Kepala ORI Bali, Umar Ibnu Alkhatab beberapa waktu lalu. 
 
Saat dikonfirmasi Kasi Penuntutan Kejati Bali I Wayan Suardi yang dihubungi lewat Watshappnya belum mau berbicara banyak. "Untuk keterangan detailnya konfirmasi ke Kasi Dik atau Kasi Penkum. Konfirmasi aja ke kantor sama Kasi Dik," jawabnya singkat.
 
Namun dari hasil penyelidikan, pihak ORI Bali juga sempat terjun langsung melakukan sidak terkait kebenaran loket gelap milik Organda Bali. Nama-nama siapa saja yang bermain dan terlibat untuk memuluskan modus loket gelap itu juga sudah dikantongi ORI Bali saat sidak tersebut. 
 
Namun karena masih disidik kejaksaan, pihak ORI Bali menunggu hasil ekspos Kejati Bali yang ternyata sampai sekarang belum jelas. Untuk itu pihak ORI Bali akan melanjutkan penyelidikan terkait kasus pungli yang saat ini menjadi atensi khusus Presiden Joko Widodo. 
 
"Ombudsman pada posisi terus memantau pungutan liar ini. Saat ini juga secara diam-diam menurunkan pemantau di sentra-sentra pelayanan publik yang berpotensi korupsi," ujar pejabat yang sangat anti suap itu, saat dihubungi wartawan Minggu (16/10).
 
Uniknya dari kasus itu, setelah disidak ORI Bali, buru-buru pihak Dishub Kominfo Bali langsung mengamankan loket gelap milik Organda Bali yang dikabarkan diperintah langsung mantan Kabid Perhubungan Darat Dishub Kominfo Bali, Standly JE. Suwandi. Bahkan seluruh staf bawahan Standly dibagian pelayanan perijinan langsung dibersihkan dan digeser ke posisi lain yang disinyalir untuk menutupi kasus tersebut. 
 
Anehnya lagi, di bagian pelayanan itu tidak ada satupun rekaman CCTV yang dipasang. Padahal standar keamanan pelayanan publik, minimal harus memasang kamera pemantau untuk menghindari terjadinya pungli. 
 
Disengaja ataupun tidak, tapi kenyataan dilapangan dari praktek pungli dan calo ijin tersebut, indikasinya bisa memperkaya diri sendiri ataupun orang lain dengan menggembosi pundi-pundi pemasukan pajak yang masuk ke kas daerah, sehingga tidak mampu dideteksi oleh Dispenda Provinsi Bali. Katakanlah dari penggembosan subsidi pajak dan juga langsung lolos dari aturan pajak progresif sebelum diperketat Dispenda Bali belum lama ini, karena menggunakan plat khusus angkutan umum untuk angkutan sewa/pariwisata (plat nopol khusus "S"). "Ombudsman Bali juga sejak lama mencium permainan ini di Dishub, sehingga perlu kita buktikan secara langsung. Karena itu pungutan liar di Dishub akan menjadi fokus utama Ombudsman Bali. 
 
Kami akan kembali memantau ini, khususnya ijin angkutan yang disinyalir selalu lolos dari pajak progresif ketika berurusan dengan samsat," tegasnya.
 
Pemainan praktek pungli dan calo ijin angkutan ini juga disinyalir melibatkan oknum disejumlah dealer mobil besar di Bali, seperti yang disebut-sebut salah satu sumber di Organda Bali yang keterangannya bisa dipertanggungjawabkan. Modusnya dengan menjual mobil yang langsung dilengkapi surat rekomendasi ijin angkutan dari Dishub Kominfo Bali yang bekerjasama dengan oknum Organda Bali sehingga mendapat potongan pajak dan subsidi PKB yang dinilai 70 persen. 
"Ada yang bermain sebenarnya itu. Yang beli mobil Toyota atau Suzuki kadang gak tahu dapat potongan pajak itu, karena sengaja dimanipulasi dengan plat angkutan sewa. Tapi malah oknum dealer itu kantongi potongan uang itu untuk membayar pungli memuluskan rekomedasi ijin di Dishub Bali," kata sumber tadi.
 
Menurut sumber itu juga, munculnya selisih potongan pajak sebesar 70 persen bagi pemilik plat S (nopol khusus angkutan sewa/pariwisata) untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari sisi potensi pemasukan pajak sudah bocor sehingga bisa dihitung kerugian negaranya. Apalagi sempat ditelusuri ke Dispenda Bali, jika rata-rata bea normal untuk BBNKB semestinya Rp20 juta dan bea PKB sebesar Rp2 juta, namun jika pemilik kendaraan hanya berbekal rekomendasi ijin angkutan dari Dishub Kominfo Bali sehingga dapat plat S tanpa perlu mengantongi ijin angkutan, maka bea BNNKB hanya Rp6 juta dan PKB menjadi Rp600 ribu. 
 
"Itu dari Dealer Agung Automall bukan Dealer Toyota yang lain ya, ada oknum yang bermain. Tapi saya juga sempat beli mobil dari Suzuki caranya bermain sama seperti itu," tandasnya.
 
Seperti diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Bali meninjau langsung Dishub Kominfo Bali dan mengorek keterangan mantan Kabid Perhubungan Darat Dishub Kominfo Bali, Standly J.E. Suwandi terkait loket gelap milik Organda Bali yang diduga untuk mempermudah praktek pungli dan calo ijin angkutan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat di Kantor Dishub Kominfo Bali. 
 
Untuk itu sampai saat ini, Ombudsman terus memantau perkembangan pungli dan calo ijin angkutan yang disidik Kejati Bali yang berawal dari janggalnya laporan pertanggungjawabnya Ketua Organda Bali, Ketut Eddy Dharma Putra yang merembet terjadinya dugaan pungli dan calo jual beli ijin angkutan sewa/pariwisata yang digunakan untuk operasional angkutan GrabCar dan Uber Taxi yang sudah resmi dilarang Gubernur Bali, Made Mangku Pastika sampai saat ini.[bbn/bbk/psk]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami