Di Bali, Eggy Sudjana Dilaporkan Komponen Rakyat Bali dan Forum Peduli NKRI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Viral kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilontarkan Eggy Sudjana berimbas ke Bali. Dua organisasi masyarakat yakni Komponen Rakyat Bali (KRB) dan Forum Peduli NKRI melaporkan Eggi Sudjana ke SPKT (Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Bali, Jumat (6/10).
[pilihan-redaksi]
Dalam pengamatan Beritabali.com di Polda Bali, ormas KRB mendatangi SPKT Polda Bali sekitar pukul 09.00 wita. Mereka diterima penyidik untuk melaporkan kasus penistaan agama yang sempat diviralkan di media sosial belum lama ini.
Usai melapor, Gus Yadi selaku pihak pelapor dari KRB mengatakan, Agama yang disebut oleh Aggi Sudjana adalah yang memiliki dasar hukum dan diakui di Negara Indonesia ini, sehingga dianggap sebagai penistaan Agama.
Menurutnya, ucapan dari Eggi Sudjana itu mengandung nilai Genosida (pembantaian atau pemusnahan terhadap suku atau agama).
Ucapan tersebut sangat berbahaya dan akan menimbulkan konflik horizontal baik diskala daerah (Bali) ataupun lingkup Nasional. Untuk itu, peryataan yang dilontarkan itu mengandung nilai profokasi yang memecah-belakan Bangsa ini.
Menurutnya, pernyataan Eggy Sudjana telah mengancam kebhinekaan NKRI dan dinilai memenuhi unsur yang melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2008 Tentang perubahan ITE Jo Pasal 156a KUHP.
Gus Yadi meminta pihak MUI juga harus bicara dan Komnas HAM untuk bergerak seusai dengan ucapan terlapor.
“Saya yakin ucapan dari Eggi ini adalah ‘pesanan’ untuk menghancurkan Indonesia. Saya berharap, aparat kepolian bersikap tegas untuk menyeret Eggi kebalik jeruji besi. Kita juga berharap kepada MUI harus angkat bicara, karena Eggi ini membawa nama Islam, begitupun dengan Komnas HAM yang membawa nama Genosida,” terangnya.
Laporan yang sama dilakukan ormas Forum Peduli NKRI diwakili Hengky Suryawan, sekitar pukul 14.00 wita. Namun pihak Forum Peduli NKRI masih menunggu koordinasi dengan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. Pasalnya, sudah ada yang melapor kasus terlebih dulu yakni pihak KRB.
“Kami laporkan ujaran kebenciannya. Karena penistaan sudah ada pelapor yang dahulu (KRB). Kita masih koordinasi dulu di Reskrimsus,” sebutnya.
Meski demikian, Suryawan menegaskan, ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilontarkan oleh Eggi Sudjana sangat mengusik keyakinan umat beragama di Bali. Dia pun berharap aparat kepolisian segera menindak terlapor sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan masuknya laporan ormas KRB dalam kasus tersebut. Menurutnya penyidik masih memeriksa saksi saksi dan mempelajari kasus tersebut. "Masih didalami," ujarnya (6/10). [spy/wrt]
Reporter: bbn/bgl