Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Bali Sita Kembang Api Tak Berijin
Kamis, 30 November 2017,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Menjelang Natal dan Tahun Baru, Satgas II Ops Cipkon Agung II Polda Bali merazia toko penjual kembang api dan mercon di seputaran Kota Denpasar. Berbagai jenis ukuran kembang api dan mercon yang tidak berijin disita dari UD. Sofie di Jalan Karya Makmur, Gang Mertasari II No. 4 Cargo, Denpasar, Kamis (30/11) siang.
Kegiatan ini melibatkan 20 personel yang dipimpin langsung Kasatgas II AKBP A.A. Rai Sukajaya. Menurutnya kegiatan Ops Cipkon ini dalam rangka menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
[pilihan-redaksi]
Sementara dalam penggeledahan itu, barang bukti yang disita berupa 3 batang kembang api shot delapan, 2 batang kembang api shot lima, 3 batang kembang api shot sepuluh dan 1 buah kembang api bola-bola empat puluh.
"Barang bukti sudah kami sita untuk ditindaklanjuti," bebernya.
Selain menggeledah isi toko, petugas kepolisian memeriksa pemilik toko, Putu Agus Saputra (46). Namun pemilik toko tidak dapat menunjukan surat ijin penjualan kembang api dan mercon.
Ditambahkannya, dari pengecekan masa berlaku ijin penjualannya telah habis sejak bulan Januari 2017. Sehingga, sesuai dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Handak (kembang api dan mercon) maka dilakukan penyitaan barang bukti berupa kembang api.
Perwira melati dua dipundak ini menegaskan, selama operasi cipkon berlangsung polisi melakukan berbagai upaya, mulai dari kegiatan preventif hingga represif agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2018. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl