search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BNNK Badung Ringkus Tiga Jaringan Narkoba
Selasa, 17 April 2018, 05:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com.Badung, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung menunjukkan kepiawaiannya dalam meringkus 3 jaringan pengedar narkoba, yakni masing-masing berinisial HS (24), HH alias Bom Bom (41), dan H alias Dani (31). Ketiganya ditangkap di tempat terpisah dengan barang bukti paketan sabu sabu dan peralatan untuk menjual sabu. 
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini, penangkapan jaringan pengedar narkoba itu berlangsung pada Jumat (13/4) sekitar pukul 14.30 Wita, diawali dengan tertangkapnya, tersangka HS. Pria asal Surabaya Jawa Timur itu dibekuk di Gang Raflesia Jalan Gunung Andakasa Banjar Penamparan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.
 
“Dia kedapatan mengambil paketan sabu dipinggir jalan sebanyak 1 paket sabu. Anggota BNNK Badung sudah mengintainya sejak awal,” beber AKBP Masmini, Senin (16/4) kemarin. 
 
Satu paket sabu itu ditemukan di dalam tas pinggang tersangka dan setelah ditimbang beratnya mencapai 1,6 gram. Selain narkoba, petugas BNNK Badung juga mengamankan barang bukti 1 HP yang digunakan untuk komunikasi jual beli narkoba. “Dia mengaku mencari keuntungan menjual narkoba. barang haram itu dibeli dari temannya, tersangka Bom Bom,” ujarnya. 
 
Setelah menerima pengakuan tersangka HS, petugas BNNK Badung mengejar tersangka Bom Bom hingga ke rumah kosnya di Banjar Kaja Desa Dalung, Kuta Utara, Jumat sekitar pukul 18.00 Wita. Pria asal Surabaya Jawa Timur ini dibekuk tanpa perlawanan dan kamarnya pun digeledah. Barang bukti sabu 1 paket seberat 0,5 gram ditemukan di bawah kasur tidurnya. Berikut 1 buah bong, 1 buah tas pinggang dan 1 buah HP.
 
[pilihan-redaksi2]
Nama pengedar lain muncul berdasarkan pengakuan tersangka Bom Bom. Ia mengakui sabu tersebut dibeli dari temannya, tersangka Dani, kelahiran Sampang Madura Jawa Timur. Penangkapan terhadap tersangka Dani berlangsung di rumah kosnya nomor 4 Gang Mawar Banjar Dawas Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Sabtu (14/4) sekitar pukul 09.30 Wita. 
 
Kamar kos tersangka Dani digeledah dan ditemukan 2 paket sabu di dalam almari pakaiannya. Setelah ditimbang berat keseluruhan mencapai 1,2 gram. Selain itu ditemukan juga 2 pipet kecil warna putih ujungnya lancip, 1 bendel plastik klip, 1 buah pipa kaca, 4 buah plester, 2 buah gunting kecil, 4 buah plester dan uang tunai Rp. 300.000. 
 
“Dia ini pengedar narkoba. Di kamarnya kami temukan 6 buah HP yang biasa digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli narkoba,” terang AKBP Masmini sembari mengatakan pihaknya masih mengembangkan keterangan tiga tersangka guna mengungkap bandar narkoba lainnya. (bbn/spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami