search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polsek Gilimanuk Amankan 6 Ton Ikan Tongkol Tanpa Dokumen Karantina
Sabtu, 26 Mei 2018, 08:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com,Jembrana. Pengiriman komoditi jenis Ikan Tongkol seberat 6 Ton dihentikan Jajaran Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk di pos 2 pemeriksaan pintu masuk Bali Jumat (9/5) pukul 09.00 wita.
 
[pilihan-redaksi]
Berawal dari tugas rutin  yang dilakukan anggota Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dalam melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang, kendaraan dan barang yang masuk Bali didapati satu unit Truck Box mitsubishi warna kuning putih nopol K 1329 PP, dikemudikan oleh Ngatmani (44) asal Jepara komoditi berupa 6 ton ikan tongkol beku tujuan Benoa Denpasar.
 
Menurut keterangan  Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, SH, seijin Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, mengatakan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan,  Ngatmani tidak bisa menunjukan dokumen atu Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan daerah asal. Ini kewajiban sopir dan dokumen dimaksud melekat padanya. 
 
"Hal ini telah diatur dalam ketentuan UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan. Yaitu pasal 6 tentang kelengkapan dokumen sertifikat kesehatan Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dari daerah asal Pasal 9 dan Pasal 21 tentang orang dan alat angkut yang digunakan," terang Muliyadi.
 
[pilihan-redaksi2]
Muliyadi menambahkan,Ikan-ikan tersebut milik PT. Sumber Rejeki di Pandaan Pasuruan Jatim yang dikirim dengan tujuan kepada Ema/Dimas di Coldstorage belakang mesjid pelabuhan Benoa Bali.
 
Sementara sopir Ngatmani, mengaku hanya bertugas sebagai sopir saja untuk membawa muatan ke Benoa, masalah dokumen ikan tersebut dirinya tidak tahu
 
"Saya hanya selaku sopir pak dan saya baru kali ini membawa ikan ke Bali biasanya saya bawa di sekitar Jawa saja. Perintah bos saya di suruh mengirim ke Benoa Bali, saya tidak mengetahui dokemun yang perlu dibawa kalau membawa ikan," aku Ngatmani.
 
Atas pelanggaran tersebut, pengemudi beserta barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut dan nantinya dikoordinasikan kepada Petugas Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk dalam menentukan langkah-langkah berikutnya. (bbn/Jim/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami