Jaksa Tuntut Komplotan Penculik WNA Asal Bulgaria Hanya 1,6 Tahun Bui
Kamis, 11 Oktober 2018,
22:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Kasus penculikan disertai penyekapan terhadap George Jordanov seorang warga negara asing asal Bulgaria dituntut oleh jaksa sangat ringan.
[pilihan-redaksi]
Di hadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Suarta SH, keenam terdakwa kasus penculikan ini 3 orang diantaranya WNA dan sisanya warga lokal yang salah satunya seorang wanita. Keenam terdakwa masing-masing Kahraman Midis (32) dan Kamal Kapuci (30), asal Turki dan Tihomir Asenov Danailov, (35) asal Bulgaria. Sementara 3 tersangka lainnya adalah WNI, yakni Yusuf Efraim Kiuk (29), Yusten Jorans Kapitan, (29) dan Deti (27). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya menyebut ke enam terdakwa didakwa dengan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di hadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Suarta SH, keenam terdakwa kasus penculikan ini 3 orang diantaranya WNA dan sisanya warga lokal yang salah satunya seorang wanita. Keenam terdakwa masing-masing Kahraman Midis (32) dan Kamal Kapuci (30), asal Turki dan Tihomir Asenov Danailov, (35) asal Bulgaria. Sementara 3 tersangka lainnya adalah WNI, yakni Yusuf Efraim Kiuk (29), Yusten Jorans Kapitan, (29) dan Deti (27). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya menyebut ke enam terdakwa didakwa dengan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan kepada keenam terdakwa seluruhnya dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tuntut Jaksa Edy.
Kasus yang diduga motif balas dendam ini, dalam dakwaan disebutkan, bahwa kasus penculikan ini berawal pada tanggal 2 Februari 2018 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Restoran Mr.Kebab Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Kala itu, korban Goege Jordanov yang keluar dari Mini Mart didatangi oleh terdakwa Kapuci dan Ken. Kedua terdakwa kemudian langsung memengang tangan korban dan melakukan interogasi sambil menampar pipi korban.
Tidak lama kemudian, Husain Kaya alias Denis (DPO) datang dan menyuruh membawa korban menuju belakang dapur Restoran Mr. Kebab. Sesampai ditempat itu, datang lagi terdakwa Danailov yang kemudian disusul terdakwa Deti yang langsung mendekati korban.
[pilihan-redaksi2]
Singkat cerita, korban kemudian dibawa ke di sebuah rumah kos di Gang Dispen I, Jalan Kampus Unud, Jimbaran. Setiba di tempat ini, kaki korban kemudian diikat mengunakan kabel dan dilakukan introgasi secara bergantian oleh para terdakwa.
Singkat cerita, korban kemudian dibawa ke di sebuah rumah kos di Gang Dispen I, Jalan Kampus Unud, Jimbaran. Setiba di tempat ini, kaki korban kemudian diikat mengunakan kabel dan dilakukan introgasi secara bergantian oleh para terdakwa.
Tak hanya itu, terdakwa Kapitan sempat menampar dan menendang wajah korban sedangkan terdakwa Deti sambil marah-marah dengan mengancam akan memenjarakan korban, yang kemudian diikuti Kahraman dengan mengancam akan membunuh korban serta Husain Kaya memukul kaki kiri korban mengunakan palu. Penyekapan terhadap korban ini berlangsung hingga tanggal 5 Februari 2018 setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari Kedubes Bulgaria yang melaporkan warganya diculik oleh warganegara Turki dan orang lokal. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw