search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Keluarga Korban Tewas Dikeroyok Sempat Tidak Terima Tuntutan Jaksa Dinilai Ringan
Rabu, 24 Oktober 2018, 22:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Hanya gara-gara minta rokok malah berujung pada pengeroyokan hingga membuat korban Darius Taba Kababa (32), asal Sumba Barat, NTT meregang nyawa. Akibatnya, 8 pelaku pengeroyok yang masih belia harus merasakan karatnya jeruji Lapas Kerobokan.
 
[pilihan-redaksi]
Delapan terdakwa yang masih di bawah umur ini oleh Jaksa dituntut berbeda. Dua terdakwa SGI (14), dan AN (16), dituntut masing-masing 5 tahun penjara. Sedangkan DR (15), YD (15), AR (16), FAP (16), MH (16), masing-masing dituntut 3 tahuh dan 6 bulan. Sedangkan, dalam surat tuntutan yang terpisah  IF (15), dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
 
Oleh Jaksa, mereka dinyatakan bersalah dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Sidang yang digelar secara tertutup itu sempat memanas karena keluarga korban tidak terima dengan tuntutan dari Jaksa yang dinilai sangat ringan.
 
"Bunuh orang hukuman yang minta ringan sekali. Ini tidak sebanding dengan nyawa saudara kami," teriak salah satu keluarga korban.
 
Seusai sidang, hakim tunggal Engeliky Handayani Day, berusaha meredamkan situasi dengan memediasi pihak keluarga korban dan keluarga para terdakwa untuk berdamai.
 
"Berulang-ulang saya jelaskan, bahwa anak ini mendapat perlakuan khusus dari negara. Itu bukan dari saya, tapi dari negara. Kita tidak bisa kembalikan nyawa, itu menjadi kewenagan Tuhan, yang sekarang kita pikirkan bagaimana anak-anak ini menjadi baik itu yang kita pikirkan," tegas Hakim Kiki dihadapan keluarga korban dan terdakwa.
 
Proses mediasi itu berjalan lancar setelah pihak keluarga terdakwa kemudian meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban dan memberi uang sebagai tanda bela sungkawa. Untuk diketahui, kasus yang menjerat para terdakwa ini terjadi pada 10 Januari 2018 sekitar pukul 04.00 wita, di Jalan Raya Dalung Kwanji, depan SD Emanuel, Desa Dalung, Kuta Utara Badung.
 
[pilihan-redaksi2]
Kala itu, para terdakwa sedang berjalan bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor. Lalu, anak SGI dan YA melihat korban Adrius yang sedang berboncengan dengan Ayub Kedu Lere melintas mengunakan sepeda motor.
 
Terdakwa SGI dan YA lalu mengejar korban dengan maksud untuk meminta rokok, namun tidak dihirau korban. Keduanya kemudian memanggil teman-temannya untuk menjegat korban dan berujung pada pengeroyokan hingga korban meninggal Dunia. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami