search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba 7,7 5 Kg Senilai Rp10 M
Jumat, 14 Desember 2018, 07:31 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Badung. Dalam minggu pertama di Bulan Desember, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika seberat 7.753,57 gram yang nilainya mencapai Rp. 10.447.063.179,00. Kiloan barang bukti jenis kokain, MDMA dan cairan ganja tersebut diselundupkan oleh 5 warganegara asing melalui Kantor Pos dan transit di Terminal Kedatangan International Bandara Ngurah Rai, Kuta. 
 
[pilihan-redaksi]
Lima warganegara asing yang ditangkap itu masing-masing berinisial PMH (45) asal Inggris yang berpofesi sebagai design. Kedua, JRAG (44) asal Peru pekerja tukang kayu. Ketiga, IHH (40) asal Malaysia. Keempat, FZ (56) asal Jerman berprofesi sebagai terapis. Terakhir, BC (29) asal China. 
 
Menurut Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Untung Basuki, kelima warganegara asing itu ditangkap dalam waktu yang berbeda. Dua tersangka, yakni PMH asal Inggris dan JRAG asal Peru ditangkap tanggal 30 November dan 6 Desember lalu. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni IHH, FZ dan BC ditangkap tanggal 8 Desember 2018 lalu di Terminal Kedatangan International Bandara Ngurah Rai Kuta. 
 
“Ini tangkapan Bea cukai dalam minggu pertama Bulan Desember 2018 ini,” ujarnya didampingi sejumlah pejabat Bea Cukai, Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan dan pejabat Polda Bali yang hadir dalam rilis, Kamis (13/12). 
 
Dijabarkannya, tersangka PMH ditangkap 30 November 2018 terkait masuknya paket pengiriman dari Thailand melalui Kantor Pos Lalu Renon Denpasar yang ditujukan kepada tersangka PMH. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan 2 botol essential oil berisi cairan kental kekuningan seberat 30,76 gram brutto. Hasil uji di Laboratorium KPPBC TMP Ngurah Rai menunjukkan bahwa cairan tersebut positif merupakan sediaan narkotika jenis ganja. “Kami melakukan controll delivery dan berhasil mengamankan tersangka PMH,” terang Untung. 
 
Penindakan kedua dilakukan terhadap tersangka JRAG (44) 6 Desember 2018 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Pria asal Peru yang berprofesi sebagai tukang kayu tersebut datang ke Bali sekitar pukul 16.00 Wita, dengan menggunakan pesawat Emirates Airlines EK450 dengan rute Dubai-Denpasar. 
 
“Di dalam koper tersangka ditemukan 4.740 gram jenis kokain yang disembunyikan di dinding koper,” lanjut Untung. Nilai edar 4.740 gram kokain diperkirakan mencapai Rp. 10.200.000.000,00, dan dapat dikonsumsi oleh 16.240 orang dengan estimasi 1 gram dikonsumsi oleh 4 orang. 
 
Penindakan ketiga dilakukan terhadap tersangka IHH asal Malaysia, 8 Desember 2018 sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di Terminal Kedatangan Internatinal Bandara Ngurah Rai. Tersangka IHH datang ke Bali menumpang pesawat Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur-Denpasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, di dalam tas jinjing merah milik IHH ditemukan 1 (satu) bungkus rokok berisi 19 batang lintingan potongan daun seberat 14,76 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis AMB-FUBINACA. 
 
Selain itu, dalam kopernya ditemukan 11 butir tablet dengan berat total 3,8 gram netto dan satu plastik klip berisi serbuk berwarna hijau seberat 0,35 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis MDMA, serta satu bungkus rokok berisi 13 batang lintingan potongan daun seberat 10,4 gram brutto atau 8,13 gram netto yang merupakan sediaan narkotika jenis AMB-FUBINACA. 
 
Di hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wita, petugas menangkap tersangka FZ asal Jerman yang datang dari Bangkok menggunakan pesawat Thai Airways TG 431. Ia ditangkap karena membawa ganja seberat 2.560 gram ganja yang nilainya mencapai 128 juta. 
 
Penindakan terakhir dilakukan terhadap tersangka BC asal China, yang datang dengan pesawat Air Asia QZ 521 dengan rute Bangkok-Denpasar sekitar pukul 17.00 Wita. Hasil pemeriksaan X-Ray, ditemukan 39 bungkus merah dengan tulisan Zhongning Gouqi dengan berat total 77,49 gram brutto dan 200 butir tablet total seberat 149,78 gram brutto yang keduanya merupakan sediaan narkotika jenis MDMA. 
 
[pilihan-redaksi2]
“Tersangka BC juga membawa dua bungkusan berwarna perak bertuliskan protein powder, tiga bungkusan biru serta 1 bungkusan berwarna putih yang apabila ditotal seberat 166,23 gram brutto merupakan sediaan narkotika jenis ketamine” ungkap Untung. 
 
Kini, kelima tersangka yang sudah dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Bali dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) ditambah sepertiga. (bbn/spy/rob) 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami