Bawaslu Bali Tangani Pelanggaran dari Dugaan Kampanye Kepala Desa Hingga ASN Tidak Netral
Jumat, 18 Januari 2019,
08:47 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hingga bulan Januari 2019, Bawaslu Provinsi Bali telah melakukan beberapa penanganan pelangaran di beberapa Kabupaten di Bali, mulai dari Jembrana, Gianyar dan Karangasem diantaranya seperti, pelanggaran berkaitan dengan administrasi, dugaan kampanye yang dilakukan kepala Desa sampai pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak tidak netral.
"Kami di Bawaslu Provinsi Bali, telah melakukan penanganan terkait pelangaran yang ada dibeberapa Kabupaten di Provinsi Bali ini," jelas Kodip Penindakan Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, Kamis,(17/1) di Renon, Denpasar.
Dirinya memaparkan adapun beberapa penanganan terkait pelangaran yang dilakukan dimulai dari di Kabupaten Jembrana yang telah diputus, berkaitan dengan pelangaran administrasi oleh salah satu peserta Pemilu yang melakukan kampanye di tempat ibadah.
Selanjutnya di Kabupaten Gianyar juga sempat ada, yang juga telah diputus dinyatakan bersalah secara administrasi. Dengan melakukan kampanye di tempat ibadah yang juga telah diberi peringatan.
Untuk saat ini, di Kabupaten Karangasem juga sedang dilakukan penanganan yakni dugaan kampanye yang dilakukan kepala Desa yang saat ini tengah dalam proses klarifikasi, oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem.
Terdapat juga pelangaran terhadap perundang-undangan lain, yaitu oknum ASN yang bertindak tidak netral yang juga telah Bawaslu Karangasem melakukan upaya penegakan hukum. Untuk rekomendasi pemberian sangsianya juga telah disampaikan kepada atasan yang bersangkutan dalam hal ini komisi ASN.
Disampaikan, jika dilihat terkait penanganan APK dan bahan Kampaye sampai saat ini telah ada sebanyak, 11 ribu pelangaran. "Sampai tanggal 30 Desember 2019 telah ada sebanyak, 1.200 yang telah tertibkan melalui upaya-upaya preventif ataupun dengan penindakan langsung," sebutnya.
Ia menegaskan pada intinya peringatan yang diberikan tersebut adalah jangan sampai mengulangi kegiatan yang telah dilakukan tersebut lagi. "Kami dari Bawaslu Provinsi Bali tetap menghimbau kepada peserta Pemilu dan pelaksana tim kampaye. Agar mengikuti peraturan perundang-undangang yang telah berlaku. Apakah itu, terkait dengan kampaye pemasangan alat peraga kampanye.
Jika dilihat dari regulasinya sudah sangat jelas, dan kami sangat berharap para peserta Pemilu mengikuti ketentuan tersebut. Ketika himbauan-himbauan kami tidak diikuti maka, kami akan tegakan aturannya dengan tegas," tutupnya.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/aga