Jaksa Tuntut Wanita Asal Jambi yang Belum Sempat Nikmati Shabu yang Dibelinya 3,6 Tahun
Senin, 18 Februari 2019,
23:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Belum sempat menikmati paket shabu yang dibelinya seharga Rp850 ribu, terdakwa Firianti (29) wanita kelahiran Jambi ini sudah digrebek polisi di kamar kosnya.
[pilihan-redaksi]
Polisi pun menemukan 1 klip paket sabu dengan berat 0,33 gram. Atas barang bukti itu, wanita berambut pirang ini di tuntut oleh Jaksa selama tiga tahun enam bulan penjara.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Atas perbuatannya, memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara," demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung yang diwakili oleh jaksa Adi Antari,S.H Senin (18/2) di PN Denpasar dihadapan majelis hakim pimpinan Ekstar Oktavi,S.H.,M.H.
[pilihan-redaksi2]
Atas tuntutan itu, terdawa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. Dalam surat tuntutan dijelaskan, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 27 Juni 2018 sekitar pukul 19.00 wita di kamar kost terdakwa di Jalan Kalimutu.
Atas tuntutan itu, terdawa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. Dalam surat tuntutan dijelaskan, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 27 Juni 2018 sekitar pukul 19.00 wita di kamar kost terdakwa di Jalan Kalimutu.
Saat ditangkap, dilakukan penggeledahan badan. Saat digeledah, ditemukan satu buah potongan pipet warna abu-abu yang di dalamnya berisikan sabu-sabu seberat 0.33 gram. Kepada petugas terdakwa mengakui barang itu miliknya yang baru saja dibeli dari I Wayan Nik Mahendra (terdakwa dalam berkas terpisah) seharga Rp 850.000. Shabu itu rencananya akan dipakai sendiri oleh terdakwa saat itu sebelum digrebek polisi. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw