search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Modus Tanam Saham di Koperasi Polda, Polisi Gadungan Kelabui Karyawan Spa Jutaan Rupiah
Jumat, 22 Februari 2019, 19:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Mengaku anggota Polisi Polda Bali berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), MZR (52) berhasil memperdaya Suyanti (57) karyawan SPA dengan modus mengajak korban menanamkan saham di Koperasi Polda Bali. 
 
[pilihan-redaksi]
Dari kasus penipuan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta. Usut punya usut, ternyata pria asal Jakarta Barat itu pedagang nasi campur di Jalan Cokroaminoto no. 206 Ubung Denpasar. Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan aksi penipuan polisi gadungan ini terungkap atas laporan korbannya Suyanti (57). Berawal korban berkenalan dengan tersangka di tempat kerja korban di SPA di Jalan Danau Tempe Sanur 2 Februari 2018 lalu.
 
"Saat berkenalan, tersangka mengaku anggota Polda Bali berpangkat AKP Aris Rifansyah," ucap Kombes Ruddi didampingi Kasatreskrim Kompol Wayan Arta Ariawan Jumat (2/2).  
 
Dalam perkenalan tersebut, tersangka mengajak korban untuk menanamkan modal di Koperasi Polda Bali. Sehingga korban pun tertarik, apalagi tersangka anggota Polisi. "Bila korban menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000 akan mendapatkan bunga sebesar 10 persen, setelah 3 bulan kemudian," jelas Kombes Ruddi didampingi Kasatreskrim Kompol Wayan Arta Ariawan, Jumat (22/2). 
 
Dikatakan tersangka, setelah 3 bulan korban Suyanti akan mendapat uang sebesar Rp. 6.000.000, dan sisanya Rp.3.000.000 akan diberikan kepada orang dalam koperasi. Selain itu, korban juga ditawari untuk mengikuti lelang barang di Polda Bali berupa barang–barang elektronik. Korban percaya dan kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 45.000.000. 
 
Ironisnya, dalam lelang tersebut korban tidak pernah menerima barang – barang,  karena tersangka berdalih masih harus menunggu. Mantan Kapolres Badung menyebutkan,  korban kembali ditawari lelang sebesar Rp 45 juta yang diakui dari atasan tersangka. Herannya, bagaikan dihipnotis korban menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada tersangka dengan transferan sebanyak dua kali. 
 
[pilihan-redaksi2]
Setelah menguras uang korban, tersangka menghilang dan sejak 2 Februari 2018 lalu tidak pernah datang ke spa. Korban semakin curiga karena barang hasil lelang dari Polda Bali tidak pernah datang. Akhirnya, korban mengecek ke Polda Bali. "Korban mengecek ke Polda Bali dan ternyata tidak ada yang namanya AKP Aris Rifansyah. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar," terangnya. 
 
Setelah diselidiki, Tim Resmob Polresta Denpasar menangkap tersangka di daerah Guwangan Gianyar, Selasa, 19 Pebruari 2019, sekira jam 18.00 Wita lalu. "Dia ini sehari-harinya pedagang nasi campur," ungkap mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini. 
 
Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya menjadi polisi gadungan untuk mengelabui korbannya. Sedangkan uang hasil penipuan digunakan untuk dipinjamkan ke teman-temannya agar mendapat bunga. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami