Komnas Perlindungan Anak Rencanakan Bertemu dengan Terduga Pelaku Paedofil
Minggu, 17 Maret 2019,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak dijadwalkan akan menemui Tokoh Spritual berinisial AIU yang diduga telah melakukan kejahatan seksual terhadap murid spiritualnya di Ashram GI di Klungkung Bali yang pernah terjadi sejak sepuluh tahun lalu setelah menyelesaikan lawatannya di India, Senin (18/3).
[pilihan-redaksi]
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak sangat membutuhkan keterangan, penjelasan terduga yang terukur dan meyakinkan kepada publik atas tuduhan dugaan kekerasan seksual itu. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di kantornya di bilangan Pasar Rebo Jakarta Timur Minggu (17/03) merespon rencana kehadiran AIU di Bali setelah melakukan lawatan spiritualnya di India dalam keterangan resminya.
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak sangat membutuhkan keterangan, penjelasan terduga yang terukur dan meyakinkan kepada publik atas tuduhan dugaan kekerasan seksual itu. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di kantornya di bilangan Pasar Rebo Jakarta Timur Minggu (17/03) merespon rencana kehadiran AIU di Bali setelah melakukan lawatan spiritualnya di India dalam keterangan resminya.
Setelah dipastikan bahwa AIU benar tiba di Bali besok Senin 18/03, sesuai dengan pesan yang disampaikan kepada kordinaror Ashram di Klungkung Bali saat Komnas Perlindungan Anak mengunjungi Ashram GI di Klungkung Bali, Arist Merdeka Sirait bersama Tim Investigasi Cepat Komnas Perlindungan Anak POKJA Bali juga segera akan meminta jadwal untuk bertemu AIU guna klarifikasi atas dugaan peristiwa yang dituduhkan kepadanya.
Pertemuan ini sangat diperlukan untuk mendapat informasi langsung dari terduga AIU. Kemudian dengan cara dan pendekatan profesi, Komnas Perlindungan Anak segera pula mengagendakan bertemu dengan Prof Suryani yang dikabarkan pernah menangani psikologis terduga korban pada tahun 2015 di prakteknya di Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
Untuk memastikan bahwa telah pernah pula kabar dugaan kejahatan seksual kemudian Komnas Anak dan Tim segera pula bertemu dan ingin berkoordinasi dengan pinisepuh dan budayawan Bali I Gusti Ngurah Harta. Setelah data dan fakta yang dapat dugunakan sebagai bukti hukum yang sah berdasar KUHAP dan ketentuan pasal 78 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak junto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016, langkah berikut Komnas perlindungan anak kemudian akan segera melakukan kordinasi kembali dengan Polda Bali khususnya Direskrimumum Polda Bali untuk berkonsultasi penegakan hukumnya dengan harapan agar tidak memunculkan fitnah dan menyalahkan atau menghukum orang yang belum tentu bersalah alias praduga tak bersalah.
Untuk memastikan bahwa telah pernah pula kabar dugaan kejahatan seksual kemudian Komnas Anak dan Tim segera pula bertemu dan ingin berkoordinasi dengan pinisepuh dan budayawan Bali I Gusti Ngurah Harta. Setelah data dan fakta yang dapat dugunakan sebagai bukti hukum yang sah berdasar KUHAP dan ketentuan pasal 78 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak junto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016, langkah berikut Komnas perlindungan anak kemudian akan segera melakukan kordinasi kembali dengan Polda Bali khususnya Direskrimumum Polda Bali untuk berkonsultasi penegakan hukumnya dengan harapan agar tidak memunculkan fitnah dan menyalahkan atau menghukum orang yang belum tentu bersalah alias praduga tak bersalah.
Di sisi penegakan hukum, guna pengungkapan tabir dugaan kejahatan seksual terhadap anak ini, dan demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), Konmas Anak penyebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak sangat mendukung gagasan dan saran Tokoh dan Budayawan Bali yang juga Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta yang menyarankan agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak seperti pedofilia lebih baik dikenakan sanksi sosial berupa "kesepekang" yakni dikucilkan daripada dipenjarakan.
Saran Ngurah Harta atau Tura ini disampaikan saat mengikuti pertemuan terkait masalah kekerasan seksual terhadap anak, Senin 11/03 dikantor BP3 Propinsi Bali di Denpasar Bali yang diprakarsai oleh kantor Kemen PPPA Republik Indonesia. (bbn/rls/rob)
Reporter: bbn/rls