search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang, 3 Masih Buron
Kamis, 25 April 2019, 06:23 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com , Denpasar. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap tersangka penipuan penggandaan uang, AH (51), setelah dipancing datang ke rumah korban, Ni Ketut Sudiasih (53) di Jalan Pidada XIII nomor 30 Banjar Sari, Ubung Denpasar Utara, Rabu (24/4). 
 
[pilihan-redaksi]
Pria asal Situbondo Jawa Timur ini terlibat kasus penipuan penggandaan uang hingga merugikan korbannya sebesar Rp 420 juta. Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan, pihaknya menerima laporan dari korbannya, Ni Ketut Sudiasih (53) yang tinggal di Jalan Pidada XIII nomor 30 Banjar Sari, Ubung Denpasar Utara, 11 April 2019 lalu. 
 
Dalam keterangan korban, dirinya menjadi korban penipuan penggandaan uang oleh tersangka Abu Hari bersama 3 temannya yang saat ini sedang buron, yakni Ngurah, Saharudin dan Subandi. 
 
Komplotan penipu ini mengendarai mobil Daihatsu Cygra mendatangi rumah korban akhir Maret 2019 lalu, dan berjanji bisa menggandakan uang dengan cara korban menyerahkan uang sebesar Rp 420 juta. Agar korban percaya, tersangka menyiapkan sarana prasana untuk penggandaan uang, diantaranya 3 lembar kain biru untuk sarana membungkus uang dan satu kresek daun jambu biji untuk dijadikan uang. 
 
Bak terkena hipnotis, korban percaya dan menyerahkan barang-barang berharganya yakni emas seberat 30 gram, $18.000, uang tunai Rp 20.000.000 dan dua buah handphone. Dengan berpura-pura membaca-baca mantera, selanjutnya perhiasan emas dan uang itu dibungkus ke dalam 3 lembar kain dan satu kresek daun jambu biji. 
 
Lalu, kain dan plastik kresek itu dimasukkan ke dalam 2 buah tas yang sudah disediakan tersangka. “Tersangka menipu korban dengan berjanji bisa menggandakan uang di dalam tas,” ujar Kombes Andi. 
 
[pilihan-redaksi2]
Setelah berhasil menggasak perhiasan dan uang korban, tersangka berpamitan pulang dan sambil berpesan agar korban membuka tas dalam beberapa hari dan uang akan berlipat ganda. Namun ternyata, setelah tas dibuka, isinya hanya pecahan seribu senilai Rp 600.000 rupiah. 
 
Menerima informasi dari korban, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali memancing tersangka Abu Hari untuk datang ke rumah korban dengan berpura-pura minta digandakan uang dengan modal sebesar Rp 3.5 miliar. Karena tergiur, tersangka pun datang dan langsung ditangkap, Rabu (24/4). 
 
“Kami masih mengejar 3 pelaku lainnya,” ujar perwira melati tiga dipundak ini. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami