Tolak Kenaikan Iuran BPJS, KSPI: Daya Beli Masyarakat Akan Jatuh
Rabu, 4 September 2019,
12:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan ditolak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Asosiasi menilai kebijakan tersebut akan membuat daya beli masyarakat jatuh.
[pilihan-redaksi]
Presiden KSPI Said Iqbal mencontohkan, untuk peserta kelas III rencananya naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu. Jika dalam satu keluarga terdiri dari suami, istri dan 3 orang anak, maka dalam sebulan keluarga tersebut harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 210 ribu.
Presiden KSPI Said Iqbal mencontohkan, untuk peserta kelas III rencananya naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu. Jika dalam satu keluarga terdiri dari suami, istri dan 3 orang anak, maka dalam sebulan keluarga tersebut harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 210 ribu.
"Bagi warga Jakarta dengan standard upah minimum Rp 3,9 juta mungkin tidak memberatkan. Walaupun mereka juga belum tentu setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan," ujar dia dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019) seperti dikutip dari Liputan6.com.
Namun, ia kemudian membandingkan dengan kabupaten/kota yang upah minimumnya di bawah Rp 2 juta seperti Ciamis, Tasikmalaya, Yogyakarta, dan Sragen, yang disebutnya bakal kesulitan untuk membayar iuran tersebut.
"Bagi daerah yang upah minimumnya di kisaran Rp 1,5 juta, keluarga yang terdiri dari 5 anggota keluarga harus mengeluarkan biaya sebesar 210 ribu atau hampir 20 persen dari pendapatan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan," kata Iqbal.
Hal itu, tegas Iqbal, akan sangat memberatkan. Dia menilai uang tersebut akan hilang, dalam artian tidak bisa diambil kembali. Oleh karenanya, ia mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan membuat daya beli masyarakat jatuh, apalagi tingkat upah minimum tiap-tiap daerah berbeda.
[pilihan-redaksi2]
"Satu hal yang harus disadari, setiap tahun iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan buruh selalu ada kenaikan. Jangan dipikir setiap tahun tidak ada kenaikan," tegas dia.
"Satu hal yang harus disadari, setiap tahun iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan buruh selalu ada kenaikan. Jangan dipikir setiap tahun tidak ada kenaikan," tegas dia.
Dia menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan dari buruh besarnya 5 persen dari upah, dimana 4 persen dibayarkan pengusaha dan 1 persen dibayarkan buruh. Ketika setiap tahun upah mengalami kenaikan, setiap tahun iuran BPJS juga mengalami kenaikan.
"BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang dikelola oleh negara. Oleh karena itu, asuransi sosial asing tidak boleh ikut campur dalam mengelola BPJS Kesehatan karena melanggar konstitusi," tukas dia. (bbn/rls/rob)
Reporter: bbn/rls