search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Perdagangan Berjangka di Bali (2): Kerugian Nasabah di Bali Mencapai Rp60 Miliar
Senin, 25 November 2019, 13:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ketua Forum Peduli Korban PT Solid Gold Berjangka (SGB), I Made Warsa, mendesak Gubernur Bali segera merespon rekomendasi DPRD Bali untuk menutup operasional SGB yang telah mengakibatkan kerugian korbannya hingga mencapai Rp60 miliar.

[pilihan-redaksi]
Selain itu, pihaknya juga memohon PT SGB untuk mengembalikan modal yang disetor konsumen selama ini. Dari data yang tercatat, diketahui dana korban yang disetor telah mencapai Rp31 miliar lebih dan yang belum terdata sebesar Rp30 miliar.

"Kami memohon pihak SGB kembalikan modal, mendesak gubernur Bali segera merespon rekomendasi DPRD Bali untuk segera menutup sementara operasional PT SGB untuk mencegah timbulnya korban lagi," ungkapnya saat acara pembukaan data korban dan seminar motivasi untuk korban yang diadakan Forum Peduli Korban Komoditi Berjangka, Minggu (17/11/2019) di Denpasar.

Ia mengakui awalnya menyetorkan modal ke SGB karena tergiur iming-iming profit besar yakni sekitar 5-10% per bulan. selain itu, lanjutnya apa yang dijelaskan marketing SGB bahwa uang yang disetor aman tanpa risiko dan modal sewaktu-waktu dapat ditarik. 

Tetapi kenyataannya, kata dia, tidak seperti itu informasi itu menyesatkan dan uang yang disetor tidak dapat diambil karena masih mengambang di pasar. 

"Kami mempercayakan uang yang disetor, tetapi menuntut hak kami kok dipersulit," tandasnya. Warsa menyebut dari kerugian masing-masing orang korban PT SGB bervariasi mulai Rp100 juta hingga Rp2 miliar. Upaya yang dilakukannya selama ini adalah mengadukan ke Otoritas Jasa Keuangan, namun ditolak karena kewenangan sebenarnya ada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).

Dari Forum Anggota sebanyak 103 orang yang dibentuk dari korban sesama SGB itu, mereka juga berupaya untuk termotivasi semangat berjuang untuk lebih luas bukan sekadar dalam forum tetapi untuk masyarakat Bali agar tidak menjadi korban lagi.
 

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami