Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana di STP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah menetapkan dua tersangka yakni Dewa GNB dan NM, 31 Juli 2019 lalu, terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana Ikatan Orangtua Mahasiswa (IOM) di STP, penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Bali hingga kini belum mengirimkan kembali berkas perkara ke Kejati Bali.
Saat dihubungi wartawan, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho menegaskan penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.
“Bukan dikembalikan oleh Jaksa, tapi dinilai ada yang kurang dalam berkas. Sehingga penyidik masih melengkapinya sesuai petunjuk Jaksa,” ungkap Kombes Yuliar belum lama ini.
Reporter: bbn/bgl