search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terbengkalai 34 Tahun, Konsolidasi Lahan di Sanggulan Kini Miliki Sertifikat
Sabtu, 16 Mei 2020, 16:55 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Program Konsolidasi Lahan atau Land Consolidation (LC) Sanggulan, Tabanan yang mangkrak selama  hampir 34 tahun kini akhirnya memiliki sertifikat berkekuatan hukum. Penataan lokasi yang terbagi dalam beberapa blok pun sudah dilakukan. 


[pilihan-redaksi]
Seorang warga Banjar Sanggulan yang memiliki lahan di area tersebut, Made Widarta, (41) mengatakan bersyukur lahannya kini memiliki sertifikat dan bisa digunakan untuk kegiatan hukum. 


"Apakah itu untuk dijual atau dicarikan pinjaman," katanya, Jumat, (15/5). 

 

Widarta mengungkapkan, selama ini ia hanya memegang pipil. Sementara sertifikat ada di BPN Tabanan, tidak diambil oleh orang tuanya. 


"Karena ada persoalan LC, makanya tidak bisa digunakan," ujarnya yang memiliki lahan seluas sekitar 50 are ini. 


Hal yang sama diungkapkan oleh warga lainnya, Nyoman Sudata, (71) yang mengatakan dengan berjalannya LC tersebut secara otomatis juga meningkatkan harga tanah. 


"Perkiraannya dari Rp32 juta menjadi Rp 200 juta per-are," katanya. 

 

Ia menyebutkan sempat ikut mengurus LC tersebut sejak tahun 80-an, tapi hasilnya selalu nihil. "Senang lah sekarang bisa selesai urusanya," ujarnya. 


Sementara itu, Kasi Penataan Pertanahan BPN Tabanan, Nyoman Merta Yasa saat dikonfirmasi menyebutkan, saat ini lahan LC Sanggulan luas totalnya sekitar 74 hektare. 

 

"Setelah dilakukan penataan jumalh sertifikatnya 496 bidang dan penerima 350 orang," ujarnya. 


Untuk penyelesaian persoalan LC Sanggulan telah dilakukan penyempurnaan data dan koordinasi kepada masyarakat. "Dulunya memang ada persoalan," ujar Nyoman Merta Yasa. 

 

Sebelumnya, proyek Land Consolidation (LC) Sanggulan digagas pada masa pemerintahan Bupati Tabanan Sugianto, guna memecah lanju kendaraan yang melintas di Kota Tabanan. Masyarakat pun sempat menolak proyek ini lantaran harus merelakan sekian persen tanahnya di Subak Sangggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. 

 

Karena berpolemik, akhirnya LC tersebut tidak kunjung terwujud hingga beberapa bagian tanah sawah di kawasan itu terbengkalai atau tidak produktif.
 

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami