Tukang Suwun di Karangasem Jadi Korban Percobaan Pembunuhan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Baru saja terbebas dari ruang tahanan, seorang pemuda berinisial KMP (19) asal Lingkungan Pangi, Kelurahan Karangasem, Kecamatan, Kabupaten Karangasem kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dilaporkan oleh bibinya sendiri atas percobaan pembunuhan.
[pilihan-redaksi]
Aksi pemuda yang baru saja menyelesaikan masa Pembebasan bersyarat pada 16 Mei 2020 tersebut tergolong nekat, pasalnya pelaku sempat mendobrak pintu kamar korban dan langsung membekap dan mencekik korban yang sehari-hari bekerja sebagai "Tukang Suwun" atau buruh angkat di Pasar Amlapura.
"Kejadiannya pada Minggu malam sekitar pukul 22.40 WITA, saat itu pelaku pulang dengan kondisi setengah mabuk hanya memakai celana dalam saja langsung menuju kamar korban dan mendobraknya," jelas Kapolsek Kota Karangasem, Kompo. I Ketut Suartika Adnyana, SH, pada Rabu (20/05/2020).
Lebih lanjut, setelah pelaku berhasil mendobrak pintu kamar korban, Korban yang saat itu terkejut langsung terbangun dan bermaksud untuk keluar, namun pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh di kasur. Setelah terjatuh, pelaku langsung mendekap mulut dengan menggunakan baju serta mencekik lehernya korban.
Mendapat perlakuan tersebur, korban sempat berupaya untuk melawan, bahkan sempat berteriak minta tolong sampai akhirnya salah satu penghuni rumah datang dan menarik pelaku.
"Setalah pelaku ini ditarik, korban langsung ke rumah kepala lingkungan setempat dan diantar ke Polsek untuk melapor," tandas Kapolsek Suartika didampingi Kanit Reskrim, Iptu. I Wayan Gede Wirya.
Berbekal laporan tersebut, tak butuh waktu lama, Prayoga diciduk tanpa perlawanan pada Selasa dini hari (19/05/2020) di rumahnya. Ia kemudian dibawa ke Polsek Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Untuk motif pelaku melakukan aksinya masih kita dalami, pelaku saat ini masih diperiksa," ungkap Kanit Reskrim Polsek Karangasem, Iptu, I Wayan Gede Wirya.
Reporter: bbn/krs