Kuasa Hukum UAS Laporkan Direktur Reskrimsus Polda Bali ke Ombudsman
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Laporan kasus ujaran kebencian dan persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) tahun 2017 lalu ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali dengan terlapor Arya Wedakarna (AWK) hingga kini belum ada kepastian hukum.
Terkait lambannya penyelidikan tersebut, kuasa hukum UAS dari LKBH Muhammadiyah Bali secara resmi melaporkan Direktur Reskrimsus Polda Bali ke Ombudsman Bali, pada Kamis (9/7/2020) lalu.
Menurut Zulfikar Ramli SH selaku pengacara LKBH Muhammadiyah Bali, pihaknya melaporkan Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho ke Ombudsman Bali karena dinilai tidak melanjutkan laporan kliennya terhadap terlapor AWK.
Anggota DPD RI ini sebelumnya dilaporkan kasus ujaran kebencian dan persekusi terhadap ustaz Abdul Somad di Bali terkait laporan Polisi LP/506/XII/2017/SPKT Polda Bali.
"Laporan ke Ombudsman ini kami lakukan agar penyidik segera menetapkan terlapor Arya Wedakarna sebagai tersangka dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk segera di adili di Pengadilan Negeri Denpasar," terang Zulfikar, Kamis (16/7).
Menurut Zulfikar, sehubungan laporan tersebut, pihaknya pada 15 Juli 2020 mendapatkan konfirmasi dari Ombudsman Bali bahwa laporan itu sudah lengkap dan segera di tindak lanjuti oleh Ombudsman Bali ke Polda Bali.
"Semoga pihak Ombudsman Bali secepatnya menidaklanjuti Laporan Kami terhadap Direskrimsus Polda Bali," harapnya.
Diungkapkan Zulfikar, pasca laporan tahun 2017 lalu terlapor AWK sudah diperiksa pada tahap lidik dan juga tahap sidik. Bahkan seluruh saksi-saksi juga sudah di periksa, terdiri dari saksi ahli, saksi dari perwakilan agama, saksi dari dewan kehormatan DPD RI.
"Semuanya sudah lengkap. Seharusnya Polda Bali sudah gelar perkara dan menetapkan AWK sebagai tersangka tapi kok malah diam," heran Zulfikar.
Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi belum memberikan komentar sehubungan perkembangan laporan UAS ke Direskrimsus Polda Bali.
Reporter: bbn/bgl