Tokoh Agama Diharapkan Sosialisasi Filosofi Wajib Masker di Tempat Umum
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Perda Pengendalian Penyakit Menular yang didalamnya ada ketentuan denda bagi yang tak menggunakan masker di tempat-tempat umum, baru saja disahkan oleh DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (3/8) lalu.
[pilihan-redaksi]
Selain dari para warganet yang mayoritas mendukung lahirnya Perda tersebut, pakar hukum dari Universitas Mataram (Unram) juga memberikan apresiasi. Dan berharap, para Tuan Guru (tokoh agama) di NTB juga ikut menyuarakan filosofi hukum wajib masker di tempat umum, agar masyarakat terus saling menjaga di tengah pandemi Covid-19.
Pakar Hukum Unram, Prof Dr H Zainal Azikin SH SU mengatakan, butuh kesadaran bersama untuk saling menjaga dan mentaati protokol kesehatan. Karena hal demikian juga menjadi bagian dari ibadah.
"Para Tuan Guru di daerah ini juga kita harapkan ikut menyuarakan filosofi hukum agar masyarakat terus saling menjaga di tengah pandemi ini," kata Prof Zainal Azikin, pada rilis Humas Pemprov NTB, Kamis (6/8).
Perda yang mengatur tentang masker ini tidak ada masalah. Karena yang diatur kata Prof Azikin, adalah wajib masker di tempat umum.
"Karena asas berhukum adalah melindungi kepentingan umum," tegasnya.
Sebelumnya, Tim Analisis Public Relation Command Center (PRCC) Humas Protokol Pemprov NTB pada tanggal 5 Agustus 2020 telah mengumpulkan data yang diambil dari media sosial berupa jumlah like, komentar dan jumlah share. Terdapat sejumlah postingan terkait Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang akan diberlakukan di NTB, dari beberapa akun di facebook dan Instagram. Postingan tersebut menuai respon dari warganet, baik positif maupun negatif.
Hasil analisis sentimen menunjukkan, 93 persen dari keseluruhan komentar yang masuk mendukung (merespon positif) Perda tersebut. Dan tujuh persen warganet merespon negatif Perda pengenaan denda ini.
Reporter: Humas NTB