search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 "Debt Collector" Terancam Dipenjara Karena Rampas Mobil Ibu Hamil
Rabu, 21 Oktober 2020, 23:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Dua orang debt Collector (penagih utang) dibekuk Tim Puma Polresta Mataram. Pasalnya, dua debt Collector ini terbukti merampas atau mengambil secara paksa sebuah mobil, milik dari seorang ibu hamil yang diketahui sudah hampir setahun menunggak cicilan pembayaran kendaraan.

Namun sesuai keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PPU-XVII/2019 yang dikeluarkan 6 Januari 2020. Bahwa perusahaan pembayaran atau leasing, tidak bisa secara sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak. Penyitaan harus seijin pemilik atau berdasar keputusan pengadilan yang sah.

"Itu landasan kami menindak lanjuti laporan kasus ini. Kedua orang debt Collector sudah menjadi tersangka," kelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (21/10). 

Adapun kedua orang debt collector yang  melakukan perampasan mobil Suzuki APV warna hitam milik seorang ibu hamil di Kota Mataram ini adalah NV, 36 tahun, warga Ampenan Utara Kota Mataram. Dan LE, 31 tahun, warga Praya Lombok Tengah. 

Kronologi kejadian perampasan berlangsung di jalan Bung Karno, Mataram. Saat itu korban baru saja menyelesaikan pembayaran cicilan mobil ke salah satu finance. Setelah itu kedua pelaku menghadang korban, yang katanya atas perintah finance. Alasannya, korban sudah menunggak setoran cicilan mobil. Korban tidak bisa membayar dan mobilnya dibawa oleh  pelaku. 

"Sempat ada negosiasi sebenarnya dari korban yang sedang hamil. Sempat ada ancaman dengan nada tinggi," ungkap Kasat Reskrim AKP Kadek  Korban lanjut Kadek, merasa terancam sehingga pasrah kunci mobilnya dibawa kedua  pelaku.

Korban lantas melapor ke Kantor polisi dan langsung ditindaklanjuti. Dari pemeriksaan dokumen yang ada, penyerahan mobil tidak dilakukan dengan sukarela oleh korban. 

"Di kasus ini, korban memang ada tunggakan kurang dari setahun," ujar Kasat Kadek Adi Budi Astawa. 

Sementara kesaksian kedua pelaku, mereka memang sering berdiskusi dan membagi informasi dengan rekan-rekannya masalah kredit mobil yang menunggak. Lanjut dilakukan eksekusi. 

NV yang sudah 10 tahun berprofesi sebagai penagih utang atau debt collector, dan LE yang baru setahun menjalani profesi ini, kini terancam dipenjara. Dengan jeratan pasal 368 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau  pasal 355 ayat (1) tentang pemerasan dan ancaman. Dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami