search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Residivis Kasus Pembunuhan Mantan Polisi Kembali Berulah Curi HP
Rabu, 3 Maret 2021, 21:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah keluar dari Lapas Kerobokan dalam kasus pembunuhan mantan Polisi, Ida Bagus Swaparta alias Gus Capung kembali masuk bui. Pria yang berasal dari Banjar Pande, Mengwi Badung itu ditangkap dalam kasus pencurian handphone. 

Menurut Kapolres Badung AKBP Robi Septiadi, tersangka Capung baru keluar dari Lapas Kerobokan setelah mendapat asimiliasi tahun 2020 lalu, terkait kasus tewasnya Eko, mantan anggota Polres Badung. 

"Tersangka merupakan residivis kasus tindak pidana pembunuhan pada tahun 2012," ujar Kapolres, Rabu (3/3/2021). 

Setelah keluar dari lapas, ungkap Kapolres, tersangka Capung melakukan pencurian di kos di Jalan Siwa sebelah barat Terminal Mengwi, pada Minggu 27 Desember 2020 sekira jam 04.30 WITA lalu. 

Tersangka mencuri seorang diri pada saat melihat salah satu kamar kos yang ditempati korban, Siti Aminah, dalam keadaan terbuka dan lampu penerang hidup. "Korban sedang tidur dan tersangka mengambil HP di kamar korban," jelas Kapolres. 

Penangkapan dilakukan terhadap Capung setelah korban melaporkan kasusnya ke Polisi. Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. "Keterangannya masih didalami," tegas Kapolres. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami