3 Pejabat Pelindo III Ditetapkan Sebagai Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tiga petinggi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Ketiganya diduga terlibat kasus penggelapan di perusahaan BUMN tersebut.
Tiga Direksi yang ditetapkan tersangka ini masing masing Kokok Susanto selaku Direksi Pelindo III. Kemudian, Wawan Sulistyawan selaku Direktur PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL) dan Irsyam Bakri selaku General Manager (GM) dari PT PEL.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho penetapan tersangka petinggi Pelindo III ini berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Hasil lidik, pihaknya menemukan bukti unsur permulaan yang cukup dalam kasus penggelapan tersebut. Sehingga menetapkan 3 petinggi Pelindo III sebagai tersangka pada Maret 2021 lalu.
"Ya ada 3 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka ditetapkan tersangka sejak tanggal 31 Maret 2021," ungkap perwira melati tiga dipundak ini kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Namun seperti apa kronologis dari kasus penggelapan yang menjerat ke 3 tersangka, Kombes Yuliar belum berkomentar lebih lanjut. "Masih didalami," bebernya.
Reporter: bbn/bgl