Kirim Video Syur dan Foto Bugil Mantan Istri Pelapor, Pemuda Divonis 2 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemuda 26 tahun dengan inisial Ida Bagus SA terpaksa harus menerima hukumannya lantaran menjalin hubungan gelap dengan wanita yang saat itu masih berumahtangga.
Nekatnya lagi, adegan diranjang pun direkam dan disebarluaskan. Akibatnya hukuman pidana penjara selama 2 tahun diputus Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam dakwaan disebutkan jika terdakwa menjalin hubungan terlarang dengan Ni Putu A (24) yang berstatus telah memiliki suami. Singkat cerita, hubungan mereka akhirnya diketahui oleh suami dari Ni Putu dan akhirnya diceraikan.
Pascaperceraian tersebut, perselingkuhan mereka makin menjadi jadi. Dalam setiap adegan ranjang, keduanya foto selfie hingga membuat video adegan "kuda lumping". Ni Putu yang merasa sudah bercerai demi terdakwa, tentu menuntut sebuah pernikahan dengan terdakwa.
Namun, permintaan tersebut justru membuat terdakwa lambat laun mulai acuh dan bersikap kasar. Karena kerap terdakwa bersikap kasar, oleh Ni Putu ditinggalkan dan semua akun di medsos diblok.
"Terdakwa mengancam mengirimkan foto dan videonya kepada mantan suami Ni Putu jika tidak membuka kembali blok semua akun di medsos," sebut dalam dakwaan.
Karena takut, Ni Putu menurut. Bukannya berubah, Terdakwa justru makin bertambah kasar dan suka main tangan. Akhirnya Ni Putu pasrah untuk pergi dan kembali akun di semua medsos termasuk nomor kontak terdakwa diblok.
Karena kesal, terdakwa pun mengirimkan satu foto kemesraan mereka di ranjang kepada mantan suami Ni Putu. Namun oleh mantan suami Ni Putu, tidak ditanggapi dan di jawab. "Dia sudah bukan istri saya lagi," jawab mantan suami Ni Putu dalam dakwaan. Terdakwa pun akhirnya mengirimkan adegan video syur dan seluruh foto bugil kepada mantan suami Ni Putu, disertai kata-kata kasar. Hal ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Jaksa Agus Suraharta dari Kejari Badung, yang sebelumnya menuntut hukuman selama 2 tahun 6 bulan, secara virtual dalam sidang yang dipimpin Hakim Konny Hartanto,SH.MH., menyatakan menerima putusan hakim. Majelis hakim menyatakan terdakwa melakukan pelanggaran UU ITE, yakni mengirim sejumlah foto dan video berbau pornografi.
"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," putus hakim.
Reporter: bbn/maw