Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Resmi Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya berinisial ZN sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti mengonsumsi sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ketiga tersangka postif mengonsumsi sabu-sabu berdasar hasil tes urine.
"RA (Nia Ramadhani) dan AAB (Ardi Bakrie) suami istri, saudara RA publik figur," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Dalam perkara ini penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti itu di antaranya satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan bong atau alat isap sabu-sabu.
"Kita tes urine ketiganya positif," bebernya.
Kronologi Penangkapan Nia dan Ardi
Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya menangkap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Keduanya diduga ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi yang beredar keduanya ditangkap di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan kabar penangkapan tersebut. Namun Yusri belum merinci detil kasus, kronologis, hingga barang bukti yang diamankan saat menangkap pasangan suami-istri tersebut.
"Saya membenarkan NR dan AB sementara kita lakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net