Cium dan Remas Payudara Anak Tetangga, Pria Dipolisikan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Pria berinisial N (34 tahun) warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, NTB ditangkap Satuan Reskrim Polres Dompu setelah dilaporkan oleh tetangganya sendiri.
Pasalnya, N diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban S (12 tahun) seorang pelajar perempuan, dengan waktu kejadian pada Sabtu (4/9) lalu.
“Pelaku sudah kami ditangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, Rabu (8/9).
Berdasarkan laporan polisi, sekitar pukul 08.00 WITA saat itu korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil buku.
Saat hendak keluar dari kamar, tiba-tiba datang pelaku yang tidak jauh dari rumah korban.
“Pelaku masuk ke dalam kamar, langsung mencium pipi dan bibir, lalu meremas payudara korban,” ujarnya.
Korban melawan dan melepas diri dari perbuatan pelaku. Selanjutnya korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dompu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma Satuan Reskrim Polres Dompu melakukan penyelidikan.
Tim Puma di bawah pimpinan IPDA Bayoe Wicaksono mendapat informasi bahwa pelaku berada rumah. Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah diamankan dan sekarang sedang diperiksa,” tandas Kasat Reskrim.
Reporter: bbn/lom