search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Darmasaba Ambil Parang dan Ancam Tetangganya
Selasa, 5 Oktober 2021, 18:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Warga Darmasaba Ambil Parang dan Ancam Tetangganya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tidak terima dituduh selingkuh, pelaku I Made Sugiana nekat mengambil parang dan mengancam tetangganya, Nyoman Purwanta (45). 

Ancaman ini memaksa pelaku meringkuk dalam tahanan Polsek Abiansemal Badung. Pengancaman itu terjadi di sebuah warung di Banjar Gulingan, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung pada Minggu 3 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WITA. Pelaku saat itu mengendarai motor dan melihat korban berada di warung milik Bu Agus (50). Ia pun turun dan mendatangi korban. 

"Pelaku ternyata sudah menyiapkan parang untuk mengancam korban," beber Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Selasa 5 Oktober 2021. 

Setelah mendekat, pelaku Sugiana langsung menarik kerah baju korban dan mengancam akan menebasnya. Melihat ada keributan, pemilik warung melaporkan kejadian ke anggota Polisi Nyoman Darmayasa (55) yang tinggal tak jauh dari lokasi. Akhirnya keributan itu didamaikan kedua belah pihak. 

Tak dianya, korban Purwanta masih tidak terima diancam. Ia mendatangi Polsek Abiansemal dan melaporkan kejadian tersebut. Polisi kemudian meringkus pelaku di rumahnya di Banjar Gulingan, pada Senin 4 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WITA. 

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mengancam korban karena emosi dituduh selingkuh dengan istri kakak korban. 

"Pelaku emosi karena dituduh selingkuh," beber Iptu Sudana. 

Di pemeriksaan kembali terungkap, korban mencurigai pelaku selingkuh dengan istri kakaknya Made Sucita beberapa bulan lalu. Kecurigaan ini dilaporkan korban kepada Kelian Adat dan Dinas Desa setempat, sampai diadakan paruman (rapat). 

Hasilnya, dibuatkan surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak. Namun pelaku tidak terima dan mengancam korban hingga berujung dirinya dijebloskan ke penjara. 

"Pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun," ungkapnya.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami