Soal Investasi Proyek Bandara Bali Utara, BKPM: Kami Siap Bantu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sejumlah dokumen studi kelayakan dan rencana bisnis PT BIBU Panji Sakti selaku pemrakarsa bandara di Kubutambahan, Buleleng, Bali telah diterima Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Kami siap bantu percepatan realisasi pembangunan bandar udara, karena ada investasi yang cukup besar di proyek itu yang melibatkan pengusaha lokal dan akan mendorong pertumbuhan UMKM," ujar Staf Khusus Menteri Investasi bidang Peningkatan Pengusaha Nasional M Pradana Indraputra, dilansir Antara, Minggu (9/1).
Dokumen itu, kata Pradana, diterima setelah pihaknya sebelumnya mendengar presentasi secara menyeluruh terkait rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara pada November lalu.
Kementerian Investasi atau BKPM pun telah menerbitkan surat dukungan menyambut baik rencana pembangunan infrastruktur di Bali bagian utara tersebut.
Kementerian Investasi mengaku siap berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lain untuk memfasilitasi rencana penanaman modal tersebut, sehingga dapat terealisasi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut rencana, proyek pembangunan Bandara Internasional Bali Utara akan menelan biaya investasi Rp50 triliun meliputi bandara, aerocity, dan aerotropolis, dan membuka lapangan kerja mencapai 200 ribu orang.
PT BIBU sendiri telah menandatangani komitmen dengan China Construction First Group Corp Ltd (CCFG) untuk pembangunan proyek bandara tersebut.
CCFG yang merupakan anak perusahaan BUMN China State Construction Engineering Corp Ltd (CSCEC) ialah perusahaan yang akan menjadi kontraktor utama dalam pembangunan bandara internasional tersebut.
CCFG disebut memiliki rekam jejak yang mumpuni dalam pembiayaan dan pembangunan di bidang konstruksi dan telah berpengalaman dalam menangani berbagai proyek besar di China dan berbagai tempat di mancanegara.
Bandara Internasional Bali Utara yang dibangun di kawasan pesisir pantai Kubutambahan, Buleleng, merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional berdasarkan Perpres Nomor 109/2020. (sumber: Antara)
Reporter: bbn/net