search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dokter Kecantikan Palsukan Hasil PCR dan Antigen
Kamis, 20 Januari 2022, 13:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Dokter Kecantikan Palsukan Hasil PCR dan Antigen

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang dokter kecantikan ditangkap aparat Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Dokter inisial CMW (35) ini ditangkap karena memalsukan hasil polymerase chain reaction (PCR) dan tes usap antigen.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan tersangka dokter kecantikan CMW telah melakukan praktek pemalsuan PCR dan antigen sejak pertengahan 2021. Motif dokter kecantikan itu memalsukan hasil tes PCR dan antigen untuk membiayai operasional klinik dan membayar gaji karyawannya. 

"Ini berdasarkan pengakuan tersangka untuk membayar gaji karyawannya dan membiayai operasional klinik serta lainnya," ujarnya.

Komang Suartana menjelaskan, tersangka CMW menjalankan klinik kecantikannya di Jalan Landak Makassar. Tersangka membuat surat keterangan hasil PCR dan swab antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap costumer atau pemohon.

"Pemohon hanya diminta mengirim KTP dan bukti transfer pembayaran sesuai dengan jenis yang dipilih," katanya.

Mantan Dirbinmas Polda Bali itu mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan Resmob Polsek Rappocini terkait kasus pencurian smartphone di klinik kecantikan tersebut.

Hasil penyelidikan, kata Komang, anggotanya justru mendapatkan bukti lain yakni adanya percakapan praktek pemalsuan surat PCR dan antigen tersebut. Dalam percakapan itu, tersangka yang merupakan dokter kecantikan memberikan iming-iming kepada pasien untuk mendapatkan surat keterangan hasil tes PCR atau swab antigen tanpa pemeriksaan.

Dalam pembuatan hasil tes PCR antara Rp700 ribu hingga Rp900 ribuan. Sementara tes antigen Rp200 ribu hingga Rp400 ribuan tanpa harus dites. Terduga pelaku kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa handphone, satu set komputer, lembaran hasil PCR palsu, alat-alat PCR. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 263, 267, 268 juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami