Ferdy Sambo Dijerat Pasal Berlapis Atas Pembunuhan Brigadir J
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Selain dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 atas kasus dugaan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, tersangka Irjen Ferdy Sambo juga dijerat sejumlah pasal.
Mantan Kadiv Propam Polri ini juga dipersangkakan Pasal 32 dan Pasal 33 UUUU ITE.
"Adapun Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi. Pasal 221, 223 KUHP, dan 55 Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigien Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Asep Edi Suheri menjelaskan, dalam pasal yang diterapkan kepada Sambo itu karena ia telah menyuruh serta memindahkan kamera Close Circuit Television (CCTV).
"Yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HK, dan AKBP AN," jelasnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan Sambo sebagai tersangka kematian Brigadir J. Ferdy Sambo memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J. Sambo pun dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.
"Irjen FS melakukan penembakan ke dinding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," katanya.
Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.
Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.
Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (sumber: liputan6.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net