search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Keluarga Sebut Putri Chandrawathi Minta Brigadir J Jadi Pengawalnya
Rabu, 26 Oktober 2022, 07:06 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Keluarga Sebut Putri Chandrawathi Minta Brigadir J Jadi Pengawalnya

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut beralih dari ajudan Ferdy Sambo menjadi ajudan Putri Candrawathi karena permintaan Putri. Hal itu disampaikan keluarga Brigadir J yang menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana, Selasa (25/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang ini, Bharada E duduk sebagai terdakwa. Adik Brigadir J, Marezal Rizky mengatakan awalnya ketika ke Jakarta, Brigadir J merupakan ajudan Ferdy Sambo.

"Terakhir itu Pak FS jadi Kadiv Propam, kurang tau berapa lama abis itu ditarik jadi ajudan PC," kata Marezal.

"Almarhum jadi ajudan FS saat FS jabatan apa?" tanya hakim

"Yang saya ketahui saat jadi Dirtipidum," ucap Marezal.

Sementara kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat mengatakan adiknya menjadi ajudan Putri karena permintaan istri Sambo itu.

"Sebelumnya ada ajudan PC?" tanya hakim.

"Saya kurang tahu," jawab Yuni.

"Jadi karena diminta PC?" tanya hakim lagi.

"Iya. Kadang dia ngawal bapak juga, kadang anak-anaknya juga dikawal," kata Yuni.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami