search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Dalami Pelaku Penyalahgunanaan di Jembrana Edarkan Sabu Antar Kabupaten
Senin, 30 Januari 2023, 09:41 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polisi Dalami Pelaku Penyalahgunanaan di Jembrana Edarkan Sabu Antar Kabupaten.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Satuan Resnarkoba Polres Jembrana mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari empat pelaku, tiga orang merupakan pengedar dan pemain lama.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Narkoba Iptu I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan, Sabtu (28/1/2023) mengatakan, mereka diamankan di tempat berbeda. Kini keempat tersangka ditahan di Polres Jembrana.

Kasus penyalahgunaan narkoba ini terungkap berawal dari informasi masyarakat. Pelaku NR (45), nelayan asal Banjar Munduk, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana diamankan di rumahnya, Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 14.00.

Dari tersangka NR diamankan satu paket klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu (SS) dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,22 gran netto, sebuah bong (alat hisap), sebuah korek api, sebuah gunting, timbangan digital warna silver, 5 buah klip plastik kosong dan HP merk OPPO.

Dari pengakuan tersangka NR, SS didapat dari seseorang berinisial S (45). Keduanya merupakan jaringan dan barangnya didapat di Banyuwangi.

Kemudian setelah dikembangkan, S, warga Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan berhasil diamankan di rumahnya pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 16.30.

Dari tersangka S juga diamankan HP merk Realme warna abu-abu, sebuah tutup bong, sebuah pipa kaca, sebuah sendok dari pipet, sebuah korek gas dan sebuah paket plastik klip kosong pembungkus SS.

Polisi juga mengamankan pelaku narkoba lainnya berinisial AF (46) asal Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.

Dari AF diamankan sebuah plastik klip berisi kristal bening diduga SS seberat 0,71 gram atau 0,57 gram netto. 

“Kami masih mengembangkan karena dari pengakuan tersangka AF barang bukti (Sabu) didapatkan dari Karangasem," katanya.

Dari tersangka AF juga diamankan potongan lakban, sebuah potongan pipet bening, HP merk Realme dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK-3837-UAJ,” papar Juliana.

Selanjutnya, berdasarkan informasi masyarakat polisi juga mengamankan tersangka IBPEE (46) asal Banjar Anyar, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Tersangka diamankan di rumahnya pada hari Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 18.30.

Dari tersangka IBPEE diamankan barang bukti berupa empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang siap diedarkan seberat 2,87 gram bruto atau 1,92 gram netto, sebuah potongan pipet plastik, sebuah kotak plastik warna hitam, sebuah alat hisap (bong), uang tunai Rp 550.000, sebuah HP merk Vivo dan sebuah celana pendek.

“Jaringan ini masih kita kembangkan. Ini pengungkapan kasus narkoba di awal tahun 2023,” imbuhnya.

Disebutkannya, tersangka AF dikatagorikan memiliki barang (sabu) untuk kebutuhan sendiri. Dan AF sendiri merupakan residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sedangkan tiga tersangka lainnya NR, S dan IBPEE dikatagorikan pengedar karena ditemukan paket siap untuk diedarkan. 

“Ini masih kita kembangkan apakah tersangka ini mengedarkan antar kabupaten,” pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami