search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penumpang Teriak Ada Bom, Pesawat 'Delay' di Semarang
Rabu, 1 Maret 2023, 14:05 WITA Follow
image

beritabali.com/cnbcindonesia.com/Penumpang Teriak Ada Bom, Pesawat 'Delay' di Semarang

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang penumpang laki-laki berinisial UD (45 tahun) berteriak ada bom di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (28/2/23), hal itu terjadi ketika penumpang tersebut berada di depan pintu pesawat Wings Air. Baru akan menaiki pesawat, Ia menyatakan terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang.

Petugas keamanan Wings Air segera mengonfirmasi ulang dan menindaklanjuti pernyataan tersebut dengan mengamankan serta memeriksa lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat. Penumpang UD tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan.

"Menanggapi hal dimaksud, segera dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo. Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan," kata Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro dalam pernyataan Rabu (1/3/23).

Akibat ulah penumpang tersebut, penerbangan dari Semarang menuju Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat (KTG) mengalami keterlambatan selama 37 menit. Semula Wings Air penerbangan IW-1818 dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB (GMT+ 07)

Namun pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan. Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB.

Meski tetap melanjutkan penerbangan, namun ada dampak besar yakni pengaruh pada psikologis penumpang lainnya. Bercanda bom sangat dilarang di penerbangan karena berkaitan dengan keamanan penerbangan.

Tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.

"Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan," kata Danang.

Adapun pelanggaran hukum bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.

"Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," sebut Danang.

"Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," lanjutnya.(sumber: cnbcindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami