Istri Polisi Ditangkap Karena Ujaran Kebencian Pada Polres
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang bhayangkari atau istri polisi dengan inisial EW diamankan kepolisian terkait dugaan konten ujaran kebencian pada akun media sosialnya. Dugaan konten ujaran kebencian itu justru menyasar institusi Polri yang merupakan tempat suaminya mengabdi.
Dirkrimsus Polda Sulsel, HelmiKwarta Kusuma Putra mengatakan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemarin dilakukan penangkapan. Yang bersangkutan ketika dipanggil pemeriksaan dia tidak datang, makanya dicari. Dia berangkat ke Jakarta dan ditangkap disana. Saat ini sudah ditahan di Polda Sulsel," kata Helmi di Makassar, Sulsel, Senin (6/3).
Helmi mengatakan perbuatan EW tersebut dilakukan setelah kakaknya bernama, Kahar, tewas setelah ditembak kakinya oleh pihak kepolisian.
"Perkara ini asal muasalnya. Ada pelaku kejahatan kemudian dilakukan tindakan. Dugaan kematian tidak wajar, namun tidak terbukti dan dihentikan (kasusnya)," ungkapnya.
Kahar sebelumnya disebut sedang berusaha kabur ketika akan ditangkap dalam berbagai kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan pada tahun 2019 lalu.
Kakak EW, Kahar merupakan tersangka dan residivis berbagai kasus pencurian berdasarkan laporan polisi korban di Polres Sinjai.
EW yang merupakan adik Kahar menilai kematian kakaknya tersebut tak wajar. EW, kata Helmi, mengumbar kasus tersebut di akun Tiktok miliknya pada bulan Juli 2022 dengan memposting foto anggota Polres Sinjai dan menuliskan keterangan yang mengarah pada dugaan ujaran kebencian kepada jajaran Polres Sinjai.
"Kemudian ditindaklanjuti pada bulan Juni, ia memposting video menampilkan foto yang sudah dilaporkan. Dengan menampilkan tagar #percumalaporpolisi. Ketiga anggota Polres Sinjai itu dilaporkan di Krimum namun tidak terbukti," kata Helmi.
Masih di tahun yang sama tepatnya pada bulan Juni, lanjut Helmi, EW kembali memposting hal yang masih berkaitan dengan dugaan kematian kakaknya dan berusaha menyampaikan hal-hal yang tidak benar.
"Dia posting lagi dengan tagar #percumalaporpolisi. Dengan narasi "di institusi Polri sudah tidak ada orang yang jujur, polisi ini sudah seperti malaikat pencabut nyawa. Bapakmu menjadi tumbalnya kepolisian Polda Sulsel," ujar Helmi.
"Isi postingan tetap diposting sama dia. Meskipun dia mengetahui laporan di krimum tidak terbukti dugaan kekerasan matinya pelaku," sambungnya.
Aksi EW kembali berlanjut pada Januari 2023 dengan memposting kasus tersebut. Namun, kata Helmi, postingan EW di akun Tiktok miliknya sudah mengarah ke ujaran kebencian sehingga dilakukan penangkapan terhadap EW.
"Terhadap apa yang dia lakukan, ketiga anggota tersebut membuat laporan ke Krimsus. Yang pertama laporan polisi atas nama Sangkala, kemudian Kamaruddin dan Andi Mapparumpa. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan baik foto video maupun narasi di video tersebut, hasil gelar perkara apa yang dilakukan terkena UU ITE menyebarkan rasa kebencian dan kebohongan," kata Helmi.
Helmi menerangkan polisi menjerat EW dengan pasal 45 ayat 2 junto 28 ayat 2 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net