search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ungkap 40 Kasus Narkoba, Polresta Klaim Selamatkan 15 Ribu Jiwa
Selasa, 18 April 2023, 20:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Ungkap 40 Kasus Narkoba, Polresta Klaim Selamatkan 15 Ribu Jiwa.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dalam sebulan tepatnya periode pertengahan Maret 2023 hingga April 2024, Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap 40 kasus narkoba dengan 54 orang tersangka. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 807,98 gram, ganja seberat 823,94 gram, ekstasi 181 butir (64,13 gram) dan tembakau sintetis 4,19 gram.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, puluhan tersangka ini berperan sebagai pengedar dan pemakai. Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini Polresta Denpasar menyelamatkan 15.000 jiwa dari peredaran gelap narkoba. 

Kombes Bambang menjelaskan kasus besar yang diungkap yakni penangkapan tersangka Randi Hidayat Akbar. Pria berusia 19 tahun ini dibekuk dengan barang bukti seberat 314,61 gram ganja kering. 

Dijelaskanya, tersangka Randi Akbar ditangkap di Jalan Kediri, Kelurahan Tuban, Kuta, pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 12.30 Wita. Dilokasi penangkapan Polisi temukan paket JNE dan setelah dibuka ditemukan dua plastik klip berisi ganja

"Tersangka Randi mengaku narkoba itu milik orang yang biasa dipanggil Bang Keys. Dia disuruh untuk mengedarkan kembali ganja dengan upah Rp 50.000 sekali tempel," ujar Kombes Bambang didampingi Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan dan Kasi Humas AKP Ketut Sukadi.

Kasus besar lainnya yakni penangkapan tersangka Ida Bagus Kade Merta Adi (46) dengan barang bukti 198,55 gram sabu yang dikemas dalam 13 plastik klip. Tersangka ditangkap di kosnya di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat, pada Sabtu 18 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WITA.

 "Tersangka mengaku narkoba itu milik pria dipanggil TBNI yang hingga kini dalam proses lidik. Barang bukti ini rencananya dipecah lagi dalam ukuran lebih kecil dan diedarkan sesuai dengan perintah dari TBNI. Untuk sekali edar, tersangka mendapat upah Rp 50.000," pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami