search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terancam Mandeg, Program Atma Kerti di Karangasem Kehabisan Anggaran
Sabtu, 2 September 2023, 17:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/Terancam Mandeg, Program Atma Kerti di Karangasem Kehabisan Anggaran.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Program Atma Kerti besutan Pemkab Karangasem pemberian penghargaan untuk ahli waris sebesar Rp.2 juta yang telah mengurus akta kematian anggota keluarganya yang meninggal dunia kini terancam mandeg hingga 4 bulan kedepan.

Kondisi ini bisa saja terjadi apabila APBD Perubahan tahun 2023 ini tidak disahkan mengingat pembahasan yang masih alot antara pihak Eksekutif dan Legislatif. Sementara anggaran untuk program atma kerti pada APBD induk sekitar Rp3,8 miliar telah habis terealisasi pada pertengahan Agustus 2023 lalu.

"Untuk anggran induk sudah habis terealisasi pada pertengahan Agustus lalu, di perubahan kita usulkan tambahan sekitar Rp.3,4 miliar," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karangasem, I Made Kusuma Negara dikonfirmasi, Sabtu (2/9/2022).

Ia mengatakan, setelah habisnya anggaran Atma Kerti di APBD induk, sejauh ini tidak ada antrean yang menunggu untuk diberikan penghargaan, itu karena usulan penghargaan yang masuk untuk sementara dikembalikan sambil menunggu ketersediaan anggaran. 

Hal ini menyusul pengalaman tahun sebelumnya, dimana Disdukcapil cukup kesulitan saat menghubungi ahli waris yang tercantum dalam antrean permohonan penghargaan sehingga terjadi kendala saat proses pencarian. 

"Jika nantinya sudah ada anggaran, kami akan umumkan lewat perbekel atau kadus serta media sosial. Baru kemudian dipersilakan kembali untuk mengajukan penghargaan," terang Kusuma Negara. 

Sementara itu, dijelaskan juga bahwa tidak ada batasan waktu untuk proses pengajuan permohonan penghargaan atma kerti ini. Yang penting, pihak ahli waris sesuai ketentuan telah mengurus akta kematian paling lambat 30 hari setelah anggota keluarga bersangkutan meninggal dunia.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami