search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Jerat Sembilan Tersangka Pembakaran Resor Bugbug dengan Pasal Berlapis
Jumat, 8 September 2023, 19:26 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polda Jerat Sembilan Tersangka Pembakaran Resor Bugbug dengan Pasal Berlapis.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktorat Reskrimum Polda Bali akhirnya menetapkan 9 tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan Resort Detiga Neano, Bukit Gumang, Bugbug, Karangasem. Sembilan tersangka ini dijerat dengan Pasal berlapis. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 orang saksi yang diperiksa sejak Kamis 7 September 2023. 

Sementara saat diperiksa, lebih dari 50 warga Bugbug berdatangan memadati GOR Ngurah Rai. Mereka duduk di sebelah gedung Mapolda Bali untuk memberi dukungan kepada para tersangka. 

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan setelah memeriksa 10 saksi, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara dan penetapan tersangka. 

"Jadi, dari 10 orang saksi yang diperiksa, sembilan orang diantaranya telah memenuhi syarat untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka," ungkapnya, pada Jumat 8 September 2023.

Keterangan terpisah, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Yanri Paran Simarmata, melalui Kasubdit III Ditrekrimum AKBP Endang Tri Purwanto membeberkan para tersangka dijerat pasal berlapis. 

Di mana empat dari sembilan tersangka telah memenuhi Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP. 

"Keempatnya masing-masing IKA, IWM, GA, PS," ungkap Kombes Yanri. 

Sedangkan lima tersangka lainnya telah memenuhi Pasal Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Mereka adalah IKHS, IWW, IGAHA, KS, dan NKP. 

"Jadi, para pelaku secara bersama-sama ada yang merusak pagar, memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, dan melakukan pembakaran," ujar Endang. 

Dijelaskannya, penyidikan kasus ini masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan masih ada saksi lain yang akan diperiksa. 

"Kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk tidak ada lagi aksi serupa di Provinsi Bali, khususnya saat memberikan aspirasi di muka umum," ujarnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami