Berkas Sudah Dilimpahkan, Rektor Unud Segera Disidang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (12/10) telah menerima berkas pelimpahan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.
Dengan begitu, kasus ini dalam waktu dekat akan mendudukkan Rektor Unud, Prof I Nyoman Gde Antara dan tiga pejabat lainnya yakni, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, dan I Made Yusnantara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, meyakinkan berkas perkara SPI telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti dan langsung ditindak lanjuti dengan pelaksanaan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh Penyidik kepada Tim Penuntut Umum yang dikomandoi oleh Aspidus Kejati Bali dan Kejari Badung bertempat di Lapas Kerobokan.
"Penyerahan tersangka dan Barang bukti tersebut di Lapas Kerobokan dengan pertimbangan efektifitas mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan tersangka ditahan di LP Kelas IIA Kerobokan," bebernya.
Sementara, Juru Bicara (Jubir) PN Denpasar, Gde Astawa mengatakan perkara dugaan korupsi SPI Unud sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
"Saat ini berkas masih didata, untuk informasi susunan majelis. Akan kami update setelah ada penetapan KPN," singkat, Astawa.
Terkait mantan Rektor Unud periode 2017-2021, Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud).
Untuk diketahui, Prof.Antara saat itu sempat menjabat sebagai Wakil Rektor atau bawahan dari Prof. Raka Sudewi. Dimana dalam perkara ini, Prof.Antara ditunjuk sebagai Ketua Panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018-2022.
Editor: Robby
Reporter: bbn/maw