Begini Progres Kasus Lift Maut di Ubud yang Menjerat Owner dan Kontraktor
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kasus lift maut yang menewaskan 5 karyawan resort di Desa Kedewatan, Ubud, masih berproses. Polisi masih bolak-balik ke kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara terhadap 2 orang tersangka.
Dalam musibah itu, Polisi telah menetapkan tersangka owner resort, Vincent Juwono (67) dan kontraktor lift, Mujiana (63).
Kasi Intel Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya menyatakan polisi sempat membawa berkas P-18 ke kejaksaan. Karena ada yang kurang, maka jaksa mengembalikan dan segera P-19.
"Kami telah kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi terkait adanya kekurangan syarat formil maupun materiil," ujar dia, Kamis (23/11/2023).
Dikatakan bahwa, jaksa tidak bisa serta merta langsung menerima berkas kepolisian. "Dilakukan penelitian lebih lanjut, berkas perkara dinyatakan belum lengkap," ungkap dia.
Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta yang baru menjabat setelah kasus lift maut terjadi berjanji akan menyelesaikan berkas. "Kami lengkapi, nanti kami bawa ke kejaksaan," tutup dia.
Sebagaimana diketahui, pada awal September 2023, ada 5 karyawan naik lift gandola. Diduga tali sling besi putus, maka lift yang mestinya naik ke atas, melaju turun dengan cepat. 5 karyawan langsung meninggal di TKP.
Keluarga sudah mengupacarai para korban. Bahkan di TKP juga telah dilakukan upacara. Kasus ini menyedot perhatian petinggi pemerintah.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr