search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Residivis Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Divonis 4,5 Tahun, Hakim: Ingat Ini yang Terakhir
Kamis, 21 Maret 2024, 20:16 WITA Follow
image

beritabali/ist/Residivis Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Divonis 4,5 Tahun, Hakim: Ingat Ini yang Terakhir.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua kali masuk bui, tidak membuat pria 53 tahun lulusan sarjana kedokteran gigi ini jera untuk melakukan praktik aborsi. Seakan nyaman tinggal di dalam Lapas, membuatnya kembali dijatuhi hukum pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman itu diputus oleh majelis hakim di gedung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/03). Terdakwa I Ketut Ari Wiantara pernah dihukum 2,5 tahun penjara dengan kasus sama. Begitu bebas kembali melakukan praktek aborsi dan dijerat hukuman pidana selama 6 tahun. Dan untuk yang ketiga kalinya ini, ia dihukum 4,6 tahun.

Putusan itu lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung yang mengajukan tuntutan hukuman selama 5 tahun. "Ini yang ketiga ya, berjanji untuk tidak lagi. Ingat ini yang terakhir," Pesan hakim mengingatkan terdakwa.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara. Memutuskan terdakwa berada dalam tahanan," lanjut hakim memutuskan.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Badung, disebutkan terdakwa nekat melayani kembali pasien untuk aborsi, berdalih karena kasihan. "Pengakuan pasien yang ditangani rata-rata hamil di luar nikah," sebutnya. 

Ironisnya para pasiennya adalah gadis SMA dan anak kuliahan, serta anak malam dan anak hasil sebuah perselingkuhan. Hebatnya lagi ditemukan data nama pasien yang ditangani sejak awal membuka praktik aborsi, hasilnya sungguh mengejutkan. 

Tercatat ada 1.300 lebih pasien yang ditanganinya dan berhasil aman. Untuk aborsi ini dipatok harga oleh pria 53 tahun ini Rp3,8 juta.

Untuk diketahui, pria yang tinggal di jalan Tukad Petanu, Panjer ini membuka praktik aborsi di Pasang Luwih, Dalung, Mengwi Badung. Ia pertama kali membuka praktik ini sejak tahun 2006.

"Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya," jelas JPU. 

"Untuk kasus yang ketiga, pasien yang telah ditangani oleh tersangka yakni sejumlah 20-25 orang pasien," tutup Jaksa.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami