search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nyaris Mangkrak, PUPR Karangasem Berencana Lanjutkan Proyek MPP dan Wantilan Rp7,5 Miliar
Senin, 1 April 2024, 20:02 WITA Follow
image

beritabali/ist/Nyaris Mangkrak, PUPR Karangasem Berencana Lanjutkan Proyek MPP dan Wantilan Rp7,5 Miliar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Pemkab Karangasem nyaris saja memiliki daftar proyek mangkrak akibat adanya penundaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali hingga membuat beberapa proyek besar yang sedang dikerjakan harus diberhentikan di tengah jalan.

Ada tiga proyek dengan nilai mencapai miliaran rupiah di Karangasem harus putus kontrak akibat adanya penundaan BKK. Proyek tersebut di antaranya pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), Proyek Wantilan dan Proyek Krematorium. 

Dinas PUPR Karangasem sendiri sempat khawatir akan keberlangsungan atas tiga proyek tersebut. Sampai akhirnya ada kabar baik datang, dimana BKK yang sebelumnya ditunda itu rencananya akan direalisasikan pada tahun 2024 ini. 

"Pembangunan ketiga proyek tersebut akan dilanjutkan tahun 2024 ini, saat ini kami masih menunggu SK ditandatangani oleh PJ Gubernur Bali, per kemarin katanya SK sudah di biro hukum," kata Kadis PUPR Karangasem, Wedasmara dikonfirmasi, Senin (1/4/2024). 

Lebih jauh, sebelumnya proyek tersebut terpaksa dihentikan dan terjadi putus kontrak dengan pengerjaan baru sekitar 30 persen. Pada tahun 2024 ini, pengerjaan proyek tersebut akan dilaksanakan hingga rampung. Untuk proyek MPP dan Wantilan mendapatkan anggaran sekitar Rp7,5 Miliar sedangkan Proyek Kremasi mendapat anggaran Rp5,6 Miliar. 

Untuk pengerjaan lanjutan ini, Dinas PUPR Karangasem rencananya akan melakukan tender ulang terhadap proyek Kremasi sedangkan untuk proyek MPP dan Wantilan karena konstruksinya merupakan satu kesatuan PUPR membuat skenario penunjukan.

"Kalau dari LKPP itu diperbolehkan untuk penunjukan, tapi untuk memutuskan nantinya kami akan mengundang pendamping dari Kejaksaan, Ispektorat Daerah (Irda) dan bagian hukum," terang Wedasmara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami