search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Dago Elos Kawal Ketat Kasus Muller Bersaudara
Rabu, 8 Mei 2024, 11:05 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Warga Dago Elos Kawal Ketat Kasus Muller Bersaudara

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Warga Dago Elos menyatakan bakal melakukan pengawalan terhadap kasus sengketa tanah menyusul penetapan tersangka Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

"Kami ke depannya untuk proses dari perkara pidana dugaan tindakan pemalsuan dan pemberian keterangan palsu di Pengadilan ini kami tetap akan mengawal tentunya. Kami memohon bantuan kepada rekan-rekan jurnalis untuk dapat tetap sama-sama kita kawal perjalanan kasus ini," kata Angga Sulistia Putra, mewakili warga Dago Elos, saat dihubungi, Rabu (8/5).

Angga mengatakan, setelah penetapan tersangka pihaknya mendapat kabar pihak Kejaksaan Tinggi Jabar juga tengah melakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini.

Dengan adanya gelar perkara dari Kejaksaan Tinggi, Angga berharap kasus ini dapat lebih cepat diputuskan nantinya di pengadilan.

"Next step, kami mendapatkan kabar kemarin siang ketika kita sedang melakukan dialog dengan Kantor staf presiden, di Kejati pun telah juga lancar melakukan gelar perkara yang selanjutnya, tinggal penyerahan dokumen dari Polda ke Kejaksaan tinggi," ungkapnya.

"Mudah-mudahan saja yang kamu harapkan tentunya itu bisa berjalan lebih cepat lagi lancar dan juga semua kelembagaan tentunya bisa saling terkoneksi," sambung dia.

Muller bersaudara yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara untuk kasus Dago Elos sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.

"Maka sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/5).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHPidana.

"Sebagaimana pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," katanya. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami