search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Usai Dilaporkan Warga Austria, Pemilik Vila di Kubutambahan Bantah Hilangkan Barang Bukti
Selasa, 18 Juni 2024, 10:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Usai Dilaporkan Warga Austria, Pemilik Vila di Kubutambahan Bantah Hilangkan Barang Bukti.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pascadiadukan ke penyidik kepolisian lantaran berupaya menghilangkan barang bukti dengan melakukan perbaikan pintu masuk pada vila, Gede Lidado Miko (42) pemilik Coco Villa, Senin 17 Juni 2024 membantah hal tersebut.

Warga Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan Buleleng menuding Juergen Handschuh (56) telah memutarbalikan fakta.

Lidado Miko menyebutkan, Coco Villa yang ditempati warga Austria itu merupakan Villa miliknya yang disewa. Bahkan dirinya sangat heran ketika upaya perbaikan yang dilakukan dilaporkan ke Polres Buleleng dengan tuduhan melakukan perusakan pintu.

“Saya memperbaiki pintu itu karena saya merasa bangunan itu milik saya, ada di atas tanah saya. Ada pengakuan dia sebagai yang punya, status dia menyewa. Kemarin saya sudah ngomong sama pengacara, kenapa itu diperbaiki? Saya jawab, Pak kita ini di kebun bisa saja ada binatang masuk, dan bangunan itu private satu kesatuan dalam satu usaha; kedua kalau tamu melihat ada pintu bolong gimana ke depan reputasi saya. Ketiga, ya niat baik saya. Kalau sudah dirusakin kan harus diperbaiki. Saya perbaiki pintu itu karena itu bangunan milik saya,” ungkap Lidado Miko.

Pemilik Coco Villa itu juga menuturkan, kerusakan pada pintu masuk villa itu terjadi secara tidak sengaja sekitar bulan Februari 2024 lalu, bahkan saat mengetahui adanya kerusakan pintu tersebut telah meminta maaf dan berjanji akan melakukan perbaikan, namun WNA tersebut menolak dan lebih memilih melapor ke polisi. 

“Dan saya bilang sorry, tadi kamu tutup pintu cepat, saya perbaiki ini. sudah ngomong saya akan perbaiki, ada kesalahpahaman. Saya ke Denpasar, datanglah tukang pintu, ngga dikasih perbaiki. Dia bilang mau lapor polisi. Itu ceritanya. Istrinya selalu bilang lapor aja, lapor aja,” beber Lidado Miko.

Pada sisi lain juga diungkapkan, Juergen Handschuh setelah melaporkan dirinya ke Polres Buleleng dengan tuduhan upaya menghilangkan barang bukti, malah meminta dia untuk membayar Rp 60 juta kepada, bila  ingin damai. 

“Saya dilapor (karena perbaiki pintu), dia malah minta Rp 60 juta. Kalau saya bayar Rp 60 juta, mau damai. Perbaiki pintu cuma Rp 2 juta, apain saya bayar Rp 60 juta ke dia. Saya merasa diperas,” bebernya.

Selain itu, WNA asal Austria itu disebut tidak membayar uang sewa Villa sesuai perjanjian atau kesepakatan yang telah dilakukan, bahkan niat baik yang telah dilakukan dengan memperbaiki pintu masuk villa malah diadukan telah melakukan perbuatan hukum.

“Sekarang dia tinggal di villa itu sudah lebih dari enam bulan dari perjanjian itu, dia tidak bayar, saya pun menagih uang sisanya. Terus dia bilang apa? Uang yang sepertiga dibayarkan itu katanya untuk sewa 20 tahun. Kan gila ya? Saya berniat baik perbaiki pintu vila malah diplintir lagi menghilangkan barang bukti. Kalau dia ngaku rumah dia, kan harus ada bukti dong. Dia WNA,” beber Miko. 

Sebelumnya, Juergen Handschuh melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Sunarta, SH., MH., Putu Indra Perdana, SH., dan Kadek Oldi Rosy, SH., kembali melaporkan Gede Lidado Miko dengan alamat Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan atas upaya penghilangan barang bukti kasus pengerusakan, dimana pelaku menganti pintu villa yang dirusaknya tersebut, padahal kasusnya masih dalam penanganan polisi.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, Juergen Handschuh selaku korban pada Sabtu 15 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WITA mendatangi Coco Garden Pool Villa 3 yang juga bernama Villa Swastiastu untuk memastikan adanya indikasi untuk menghilangkan barang bukti perusakan berupa pintu masuk villa yang disewanya. Dengan penggantian pintu itu menyebabkan korban tidak bisa memasuki villa tersebut.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami