search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sindikat Pembobol Minimarket di Denpasar Diringkus
Sabtu, 14 Desember 2024, 17:05 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sindikat Pembobol Minimarket di Denpasar Diringkus.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebuah tindak pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap oleh tim Polsek Denpasar Timur (Dentim). 

Tiga pelaku pembobolan minimarket Alfamart di Jalan Cok Agung Tresna, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur ditangkap setelah melakukan aksi pencurian, Selasa, (17/9/2024) dini hari.

Adapun para pelaku diamankan, masing-masing bernama, Setyo Puji Widodo (35) asal Jakarta Pusat, Heri Muliyono (42) asal Banyumas, Jawa Tengah selanjutnya Egar Rinaldi (43) asal Bogor, Jawa Barat.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan kronologi kejadian di mana pencurian diketahui sekitar pukul 06.33 WITA, saat karyawan Alfamart, Goitsa Nada, mendapati pintu rolling door toko terbuka dengan bekas potongan las. 

Setelah pemilik toko mengecek, ditemukan bahwa barang-barang di kasir telah hilang, termasuk berbagai jenis rokok, uang tunai Rp 400.000, ponsel Samsung, tablet Samsung, serta alat pencatat barang. 

"Modus operandinya para pelaku memotong pintu rolling door menggunakan alat las yang dibeli secara daring seharga Rp350.000. Mereka menggunakan mobil pikap hitam hasil pinjaman untuk membawa barang curian, yang kemudian dijual di Jawa dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," paparnya, Sabtu,(14/12/2024).

Pengungkapan kasus Tim Opsnal Polsek Dentim ini bersama Sat Reskrim Polres Karangasem berhasil menangkap para pelaku, Senin (9/12/2024) di Jimbaran, Badung tanpa perlawanan. 

Dirinya mengimbau para pemilik toko untuk meningkatkan keamanan, terutama dengan memasang kamera CCTV atau pengamanan tambahan untuk mencegah tindak kejahatan serupa. Adapu kerugian ditaksir dalam kasus ini mencapai Rp45.455.480.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami